-->

Pengedar Narkotika Ditangkap, Polres Pematangsiantar Sita Barang Bukti 1,4 Kg Ganja

Sebarkan:

Foto: Tersangka RPMLS alias R dan Barang Bukti Ganja Diapit Personil Satres Narkoba Polres Pematangsiantar (mol/dok-humas)
PEMATANGSIANTAR | Seorang pengedar narkoba inisial RPMLS alias R, 38, warga Jalan Bhineka, Kelurahan Naga Pitta, Kecamatan Siantar Martoba, diringkus personel Sat Res Narkoba Polres Pematangsiantar pada Selasa (2/12/2025).

Penangkapan dilakukan di areal permukiman warga di Jalan Pdt. J. Wismar Saragih, Gang Prima, Kelurahan Pondok Sayur. Saat diamankan, pelaku sedang duduk di atas sepeda motor Honda Beat BK 3516 WAL.

Kasatres Narkoba AKP Irwanta Sembiring SH MM, didampingi KBO Iptu Apri Damanik SH MH, menjelaskan penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebut ada aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti laporan, sekitar pukul 17.40 WIB, Tim Opsnal langsung bergerak menuju Gang Prima dan mengintai pelaku yang ciri-cirinya sudah diketahui. Pelaku kemudian disergap dan digeledah. Polisi menemukan dua paket ganja siap edar di saku celananya.

Saat diinterogasi, RPMLS mengakui masih menyimpan ganja lain di rumahnya. Petugas kemudian membawa pelaku ke Jalan Bhineka, Kelurahan Nagapita, untuk melakukan penggeledahan disaksikan perangkat kelurahan.

Hasilnya, petugas menemukan berbagai paket ganja yang disembunyikan di dalam kulkas dan sejumlah tempat lain di rumah tersebut. Antara lain: satu plastik biru berisi 2 paket ganja, satu plastik merah berisi 53 paket ganja, satu plastik putih berisi 25 paket ganja, satu plastik merah berisi ganja kering, satu plastik hitam berisi ganja kering dan satu unit ponsel Infinix warna hijau. Total barang bukti mencapai 1,4 kilogram ganja kering.

Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku mendapatkan barang tersebut dari seorang pria yang tidak dikenalnya di kawasan Universitas Simalungun (USI). Polisi kini masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasoknya.

RPMLS alias R telah resmi ditahan dan dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 111 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (bay/bay)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini