DELISERDANG | Kejaksaan Negeri (Kejari) Deliserdang saat ini melakukan sedang melakukan pengusutan atau penyelidikan terhadap lima kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang berpotensi merugikan negara. Dari lima kasus itu Kejari memerintahkan Kasi Pidsus segera menuntaskannya.
Foto : Kajari Deliserdang Revanda Sitepu SH Memberikan Pemaparan ( MOL/ GN)
Hal ini disampaikan Kajari Deliserdang Revanda Sitepu didampingi Kasi Pidsus Hendra saat memberikan pemaparan dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) pada sejumlah wartawan di Aula Kantor Kejari di Lubukpakam, Selasa (9/12/2025).
Disebutkan Revanda, dari lima kasus itu masuk dalam tahap penyelidikan antara lain, proyek kegiatan di Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Deliserdang, Pengelolaan Dana Bos di SMKN 1 Lubukpakam, Bapenda terkait Pajak Bumi dan Bangunan serta penyelidikan dugaan korupsi pada kegiatan penyediaan jasa tenaga kerja outsourcing fungsi pengamanan oleh PT Injurni Aviation Service atau PT IAS Support Indonesia untuk Bandara dan sektor penerbangan di Bandara Kualanamu sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yaitu PT Angkasa Pura Aviasi Kabupaten Deliserdang anggarannya sebelum tahun 2025.
Kajari juga memaparkan, untuk penyidikan telah dilakukan pada tahun 2025. Ada empat kegiatan yang keempatnya telah diputuskan Majelis Hakim Tipikor dan telah inkrah.
Terhadap kegiatan penyidikan terdapat 10 terdakwa yang sudah disidangkan Tahun 2025. Kemudian untuk kegiatan eksekusi tak hanya pada kegiatan tahun 2025 tapi juga perkara yang lampau karena inkrah di tahun 2025 karena ada yang mengajukan upaya banding hingga kasasi.
Jumlah yang sudah dieksekusi oleh Pidsus sebanyak 17 Orang terpidana. Dari beberapa perkara terdapat eksekusi untuk uang pengganti termasuk denda di Tahun 2025 dieksekusi 21 perkara dengan jumlah uang pengganti sebanyak Rp 7.698.116.837, sementara denda yang sudah dieksekusi dan disetor ke kas negara Rp 900.000.000,- sehingga total pengembalian sebanyak Rp 8.598.116.837,-.
Kemudian ada kegiatan dari Pidsus yaitu dalam pelaksanaan surat perintah tugas terhadap tiga laporan pengaduan yaitu dugaan tindak pidana korupsi tentang penyalahgunaan dana hibah oleh KPU dan Bawaslu Deliserdang pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Deliserdang periode 2024-2029. Selanjutnya pengaduan tentang dugaan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) dalam proses perekrutan Kepala Sekolah Dasar Negeri oleh oknum pejabat di Dinas Pendidikan Kabupaten Deliserdang Tahun 2024 - 2025.
"Terhadap ketiga laporan ini setelah dilakukan pengumpulan data dan juga hasil wawancara dengan pihak pihak terkait. Disimpulkan tidak dapat dilanjutkan ke tahap Penyelidikan. Karena kesimpulan awal tidak ada ditemukan kerugian keuangan negara dan tidak ada peristiwa tindak pidana. Untuk pengelolaan Dana Hibah KPU dan Bawaslu ini sebetulnya sudah ada audit dari BPK yang intinya ada temuan anggaran yang tidak bisa dipertanggung jawabkan," ucap Kajari.
Kajari menambahkan, untuk penggunaan Anggaran di KPU Rp 23 milyar lebih tidak digunakan dan sudah dikembalikan ke kas negara. Begitu juga oleh Bawaslu Deliserdang sudah dilakukan audit dan terdapat pengembalian itu hanya Rp 3.460.000 dan sudah dikembalikan.
"Terhadap pemeriksaan ini, masih dalam masa sanggah karena dokumen pengembaliannya hasil audit ini itu harus masuk ke aplikasi. Kalau uangnya kas negara. Terkait dugaan KKN pada proses perekrutan Kepala Sekolah tim menyimpulkan belum ditemukan peristiwa tindak pidana. Meski demikian kita akan berkordinasi dengan Inspektorat terkait adanya demosi sejumlah pejabat di Dinas Pendidikan apakah ada unsur keterkaitan," pungkas Revanda.(GN/GN)
