Kasatreskrim menjelaskan, pengungkapan bermula pada Minggu (23/11/2025) lalu, ketika personel Satreskrim membongkar praktik peredaran uang palsu dan mengamankan seorang terduga pelaku bernama Richard Tampubolon. Pelaku diketahui merupakan warga Dusun II Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdangbedagai.
Penangkapan dilakukan di Dusun III Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban, setelah polisi menerima informasi terkait dugaan peredaran uang palsu di wilayah tersebut.
“Atas perbuatannya, terduga pelaku kami jerat dengan Pasal 36 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang serta Pasal 245 KUHP,” ungkap Iptu Binrod Situngkir.
Ia menjelaskan, Undang-Undang Mata Uang mengatur ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar bagi setiap orang yang menyimpan, mengedarkan, atau menggunakan uang rupiah yang diketahui palsu. Sementara Pasal 245 KUHP mengatur ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara.
Dalam pemeriksaan awal, terduga pelaku mengaku menggunakan uang palsu tersebut untuk menyewa mobil rental. Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan uang palsu pecahan Rp100 ribu sebanyak 116 lembar.
“Sebanyak 10 lembar sudah digunakan untuk transaksi sewa mobil, sedangkan 106 lembar lainnya kami temukan saat penangkapan. Total keseluruhan uang palsu yang diamankan sebanyak 116 lembar,” jelasnya.
Barang bukti tersebut selanjutnya dikirim ke Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara untuk dilakukan pemeriksaan. Berdasarkan hasil uji laboratorium, uang tersebut dinyatakan bukan rupiah asli.
Kasatreskrim menegaskan, uang palsu tersebut tidak menggunakan kertas khusus emisi rupiah, tidak memiliki benang pengaman maupun tanda air, tidak bereaksi di bawah sinar ultraviolet, serta tidak dilengkapi elemen pengaman rektoverso. Selain itu, kualitas cetakan dan ketebalannya berbeda dari standar Bank Indonesia.
“Dengan hasil pemeriksaan tersebut, dapat dipastikan bahwa uang itu adalah palsu,” tegasnya.
Meski terduga pelaku mengaku memperoleh uang palsu tersebut secara tidak jelas, penyidik masih terus mendalami kasus ini guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran uang palsu.
“Kami masih melakukan pengembangan dan tidak menutup kemungkinan adanya pelaku lain,” ujarnya.
Menutup keterangannya, Iptu Binrod Situngkir mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan teliti saat menerima uang tunai dengan menerapkan metode 3D, yakni dilihat, diraba, dan diterawang.
“Jika menemukan uang yang mencurigakan, segera laporkan kepada pihak kepolisian. Peran serta masyarakat sangat penting dalam mencegah peredaran uang palsu,” tutupnya.(HR/HR).

