-->

Kajati Sumut Hentikan Penuntutan Keponakan Ancam Paman, ke Siapa Perkaranya Diekspos?

Sebarkan:

Dokumen foto penghentian perkara humanis keponakan ancam paman lewat pendekatan RJ. (mol/pnkm)
MEDAN | Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Dr Harli Siregar kembali menghentikan perkara-perkara humanis lewat pendekatan Keadilan Restoratif atau Restorarive Justice (RJ).

Kali ini perkara pengancaman yang dilakukan keponakan terhadap paman kandungnya, pelimpahan berkas yang diterima Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat.

Plh Kasi Penerangan Hukum Indra Hasibuan dalam keterangan tertulisnya, Senin malam tadi (8/12/2025) menyebutkan, penghentian penuntutan atas nama tersangka Rainaldi, warga Kelurahan Pekan Tanjungpura, Kecamatan Tanjungpura, Kabupaten Langkat, lewat pendekatan RJ.

Harli Siregar bersama Wakajati Abdullah Noer Denny didampingi Aspidum dan jajaran Kepala Seksi pada Bidang Pidana Umum (Pidum) memutuskan untuk menyelesaikan penanganan perkaranya.

Menurut mantan Kapuspenkum Kejagung itu, penerapan harus mampu menjaga kondisi yang baik secara psikologis di tengah keluarga. Bukan hanya membebaskan tersangka semata, akan tetapi yang paling penting adalah memulihkan kondisi dan situasi yang baik di tengah keluarga dan masyarakat.

Sehingga tercipa harmonisasi dan keberlangsungan hubungan sosial yang baik. Itu adalah cita-cita dan harapan kita bersama.

Namun sayangnya, Juru Bicara (Jubir) Kejati Sumut dalam pers rilisnya, tidak menjelaskan kapan dan ke siapa perkara humanis tersebut diekspos.

Kronoligi perkaranya, tersangka Rainaldi, Selasa lalu (21/10/2025) tersinggung dengan perkataan pamannya bernama Indra Surya, kemudian tersangka melakukan pengancaman dengan senjata tajam, akibat perbuatannya tersangka diproses secara hukum oleh pihak Kepolisian dengan sangkaan melanggar Pasal 335 ayat (1) KUHPidana.

Alasan dan pertimbangan penerapan RJ, tersangka merupakan keponakan Kandung korban adalah bagian dari keluarga yang tidak terpisahkan, kemudian diantara tersangka dan korban telah sepakat berdamai tanpa syarat.

Tersangka secara sadar dan sangat menyesal telah mengakui perbuatan dan berjanji tidak akan mengulanginya dan keluarga besar tersangka dan korban didampingi kepala lingkungan memohon kepada Kejaksaan agar menerapkan RJ, demi menjaga hubungan baik di tengah keluarga. (RobS/RS)



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini