-->

Divonis 4 Tahun, Hakim Tipikor Medan: Kelebihan Rp712 Juta Dikembalikan ke Mantan Bupati Terbit

Sebarkan:
 
Mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin alias TRP (kiri) dan abangnya, Iskandar Perangin-angin (IP) masing-masing divonis 4 tahun penjara di Pengadikan Tipikor Medan. (dokmol/roberts)
MEDAN | Setelah menjalani persidangan 10 bulan kurang satu hari, mantan Bupati Langkat periode 2019-2024 Terbit Rencana Perangin-angin (TRP), Selasa (2/12/2025) di ruang Cakra Utama Pengadilan Tipikor Medan, akhirnya divonis 4 tahun penjara.

Terdakwa II Iskandar Perangin-angin (IP), abang kandungnya juga diganjar pidana serupa. Selain itu, abang beradik tersebut masing-masing dipidana denda Rp500 juta subsidair (bila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan) selama 3 bulan.

Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, majelis hakim diketuai As’ad Rahim Lubis dalam amar putusannya menyatakan sependapat dengan tim JPU pada Komisi Pemberantas Korupsi (KPK). 

TRB (terdakwa I) maupun terdakwa II diyakini telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi beraroma suap Pasal 12 huruf I jo Pasal 15 UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana, sebagaimana dakwaan komulatif kesatu.

Yakni pegawai negeri atau penyelenggara negara yang secara berlanjut melakukan atau turut serta permufakatan jahat dalam pemborongan, pengadaan atau persewaan terkait pekerjaan proyek di lingkungan Pemkab Langkat Tahun Anggaran (TA) 2020 dan 2021.

Tak Sependapat

Hanya saja, As’ad Rahim Lubis didampingi anggota majelis Sulhanuddin dan Gustap Marpaung menyatakan tidak sependapat dengan nilai uang suap yang diterima mantan Bupati TRB maupun abangnya, IP total Rp68,4 miliar. Bukan Rp74 miliar, sebagaimana dakwaan/tuntutan JPU KPK.

Mantan Ketua DPRD Langkat era tahun 2014 tersebut dinilai terbukti bersalah menerima suap dari para rekanan sebesar Rp61.162.493.435. “Oleh karenanya dikenakan pidana tambahan membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp61.162.493.435 dan telah disita JPU KPK kemudian dirampas untuk negara sebesar Rp61.874.731.545.

Menetapkan kelebihan yang telah disita sebesar Rp712.238.110 dikembalikan kepada terdakwa I,” tegas As’ad.

Sedangkan UP kerugian keuangan negara untuk terdakwa II, majelis hakim menyatakan sependapat dengan JPU yakni sebesar Rp7.239.900.000 yang telah disita JPU dan dirampas untuk negara.

Sementara JPU KPK sebelumnya menuntut kedua terdakwa TRB agar dipidana masing-masing 5 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Ia juga dikenakan pidana tambahan membayar UP kerugian keuangan negara sebesar Rp67.992.010.831 dikurangi dan dirampas dengan yang telah disita JPU KPK sebesar Rp61.874.831.545, sehingga total senilai Rp6,1 miliar dengan ancaman pidana 2 tahun penjara.

Sedangkan abangnya, IP dikenakan UP sebesar Rp7.239.900.000 namun tidak menjalani pidana karena telah disita dan dirampas untuk negara.

KPK Usut

Dalam amar putusan majelis hakim juga mencatat sejumlah nama yang turut berperan membantu kedua terdakwa melakukan suap sebesar 16,5 persen pagu anggaran dari para rekanan yang mengerjakan paket proyek di Pemkab Langkat tahun 2020 hingga 2021.

Antara lain, Marcos Surya Abdi, Shuhanda Citra dan Isfi Syahfitra serta bersama-sama dengan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kadis PUPR) Tahun 2020 Subiyanto (Alm), Kadis Tahun 2021 Sujarno, Kepala Dinas Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Bambang Irawadi, Kadis Pendidikan Saiful Abdi.

Kemudian Kadis Kesehatan Juliana, Kadis Perindustrian dan Perdagangan Sukhyar Mulyamin, Kadis Kelautan dan Perikanan Henri Tarigan, Plt Kadis Pertanian Suhardi Kepala Bagian UKPBJ dan Yoki Eka Prianto Kepala Sub Bagian Pengadaan Barang dan Jasa UKPBJ Setda Kabupaten Langkat beserta pejabat di bawah kadis, merupakan kewenangan KPK menyidiknya.

Pernah Dihukum

Diberitakan sebelumnya, mantan Bupati Langkat TRB  Oktober 2022 lalu pernah dihukun 9 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsidair 5 bulan kurungan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, juga terkait suap proyek di lingkungan Pemkab Langkat. (ROBERTS/RS)











Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini