Diberhentikan Jadi Anggota DPRD Tapsel, Eddi Sulam Masih Hadiri Rapat Paripurna

Sebarkan:

 

Kantor DPRD Kabupaten Tapanuli Selatan (MOL/Syahrul).

TAPANULI SELATAN | DPP Partai NasDem  resmi mencopot Eddi Sulam dari jabatannya sebagai anggota DPRD Tapanuli Selatan  sejak 30 Oktober 2025 dan telah berstatus terpidana dengan putusan inkracht. Namun, Eddi masih bisa menghadiri rapat Paripurna.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Tapsel Darwin Dalimunthe, menyebutkan kehadiran Eddi Sullam dalam rapat paripurna tersebut tidak semestinya terjadi. 

Karena menurut Darwin, secara administrasi dan hukum, status Eddi sudah tidak lagi sebagai anggota DPRD.

“Yang bersangkutan sudah dicabut dari keanggotaan DPRD. Kehadirannya dalam rapat paripurna jelas tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” sebut Darwin saat ditemui awak media di ruang Kabag Umum DPRD Tapsel, Senin (22/12/25).

Tidak itu saja Darwin menjelaskan, sejak Eddi Sullam ditetapkan sebagai terpidana dengan vonis dua tahun penjara dan putusan tersebut telah inkracht hingga tingkat Mahkamah Agung, seluruh hak keuangan yang bersangkutan telah dihentikan.

“Gaji dan tunjangan tidak lagi dibayarkan. Secara hukum dan administrasi, statusnya sudah jelas,” katanya.

Kursi DPRD Dapil 5 Kosong Hampir Setahun

Darwin juga menyoroti dampak dari belum tuntasnya proses Pergantian Antar Waktu (PAW) tersebut. Sejak putusan inkracht, kursi DPRD Tapsel dari Daerah Pemilihan (Dapil) 5 tercatat mengalami kekosongan hampir satu tahun.

Kondisi itu dinilai berdampak langsung terhadap masyarakat, khususnya di saat warga membutuhkan kehadiran wakil rakyat untuk menyampaikan aspirasi, termasuk bagi masyarakat yang terdampak bencana alam dan persoalan sosial lainnya. 

Kekosongan kursi ini memunculkan sorotan terhadap lambannya proses PAW serta implikasinya terhadap fungsi representasi DPRD.

Terkait proses PAW, Darwin menyebutkan bahwa Sekretariat DPRD Tapsel telah meneruskan surat PAW Eddi Sullam kepada Bupati Tapsel dan telah memperoleh persetujuan. 

Selanjutnya, berkas tersebut dilanjutkan ke Gubernur Sumatera Utara dan kini tinggal menunggu penerbitan Surat Keputusan (SK).

“Semua tahapan sudah dijalankan sesuai aturan dan prosedur yang berlaku. Penjelasan terkait dasar hukumnya juga sudah kami sampaikan kepada yang bersangkutan,” ungkap Darwin.

Kendati demikian, Darwin menegaskan bahwa pihak Sekretariat DPRD tidak bertanggung jawab atas kehadiran Eddi Sullam dalam rapat paripurna terakhir. 

Ia menjelaskan, undangan rapat disampaikan melalui grup WhatsApp DPRD Tapsel, di mana pada saat itu Eddi masih tercantum sebagai anggota grup.

“Tidak ada instruksi dari pimpinan DPRD untuk mengeluarkan yang bersangkutan dari grup. Setelah kejadian tersebut, baru dilakukan pengeluaran dari grup,” jelasnya.

Terpisah, Ketua DPRD Tapsel Rahmat Nasution, saat dikonfirmasi menyampaikan, pada saat pelaksanaan rapat paripurna tersebut, Surat Keputusan PAW dari Gubernur Sumatera Utara belum diterbitkan.

“Kehadirannya hanya sekali dalam rapat itu, selanjutnya tidak hadir lagi,” kata Rahmat.

Rahmat menambahkan, apabila pada saat itu terdapat rekomendasi resmi dari Badan Kehormatan Dewan (BKD) atau instruksi dari Fraksi Partai NasDem terkait larangan keikutsertaan Eddi Sullam dalam rapat, pimpinan DPRD akan menindaklanjutinya sesuai mekanisme yang ada.

“Kami tidak ingin mencampuri urusan internal partai lain. Jika ada rekomendasi resmi, tentu akan kami tindaklanjuti,” pungkasnya. (ST)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini