-->

Hampir Setahun Buron, Tim Tabur Kejati Sumut Diminta Eksekusi Terpidana Korupsi Muslim Margolang

Sebarkan:

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan diketuai Sulhanuddin menyatakan rekanan DPO Muslim Syah Margolang terbukti bersalah. (mol rs)
MEDAN | Hampir setahun berstatus buronan, Muslim Syah Margolang, terpidana perkara korupsi terkait Pengadaan Software Perpustakaan dan Pembelajaran Digital Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) pada Tahun Anggaran (TA) 2021, tak kunjung dieksekusi.

Demi penegakan hukum dan berkeadilan, aktivis antikorupsi asal Kabupaten Batubara Ahmad Fatih Sultan meminta tim Tangkap Buronan (Tabur) turun tangan melacak dan mengamankan terpidana agar dieksekusi sebagaimana putusan Pengadilan Tipikor Medan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

“Kita minta Kejati Sumut di bawah kepemimpinam pak Harli Siregar campur tangan mendorong percepatan penangkapan terpidana Muslim Syah Margolang yang masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) selama hampir satu tahun,” tegasnya kepada awak media, Selasa sore (23/12/2025).

Terpidana rekanan Pengadaan Software Perpustakaan dan Pembelajaran Digital
tersebut sebelumnya merupakan buronan pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Batubara dan perkaranya disidangkan secara in absentia alias tanpa kehadiran terdakwa di Pengadilan Tipikor Medan.

Namun sayangnya jajaran Kejari Batubara belum kunjung mampu mengeksekusi terpidana. 

Menurutnya, sudah saatnya Kejati Sumut melakukan fungsi supervisi atau bahkan mengambilalih koordinasi pencarian DPO. 

“Sekali lagi, demi penegakan hukum dan keadilan bagi masyarakat, kita minta Kejati Sumut segera menurunkan tim Tabur agar terpidana yang telah terbukti bersalah mencolong uang rakyat segera dieksekusi,” tegasnya.

Di bagian lain Ahmad Fatih Sultan memambahkan, terpidana Muslim Syah Margolang, yang merupakan adik kandung dari Direktur PT Literasia Edutekno Digital (LED), Wana Margolang, telah dijatuhi vonis in absentia oleh Pengadilan Tipikor Medan pada 4 September 2025 lalu. 

Ia dijatuhi pidana 6 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsidair (bila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan) selama dua bulan.

Tangkap

Diberitakan sebelumnya, majelis hakim diketuai Sulhanuddin didampingi hakim anggota Lucas Sahabat Duha dan Syahrizal Munthe juga dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar
Rp1.382.692.000. 

Dengan ketentuan, sebulan setelah perkaranya memperoleh putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, harta benda terpidana nantinya disita dan dilelang penuntut umum.

Bila dalam keadaan harta bendanya tidak mencukupi menutupi UP tersebut, maka dipidana 3 bulan penjara.

“Memerintahkan penuntut umum mencari, menangkap dan menahannya agar hukuman bisa dijalani,” tegas Sulhanuddin dengan intonasi tinggi. (Tim/RS)



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini