![]() |
| Kapolsek Sunggal Kompol Bambang G Hutabarat didampingi Kanit Reskrim AKP Harles Richter Gultom saat menginterogasi kedua tersangka. (moi/ampu) |
MEDAN | Dua pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan berinisial MAF, 23, dan MIP, 23, diamankan unit Reskrim Polsek Sunggal.
Hal oti dibenarkan Kapolsek Sunggal Kompol Bambang G Hutabarat SH MH didampingi Kanit Reskrim AKP Harles Richter Gultom SH MH di Mapolsek Sunggal, Selasa ( 23/12/2025).
" Hasil interogasi terhadap pelaku, baru 1 bulan keluar dari penjara, telah 2 kali melakukan penjambretan,” kata Kompol Bambang G Hutabarat.
Korban bernama Evi Kartika Trisnawati, 42, warga Medan Sunggal saat sedang mengendaraai sepeda listrik menjadi sasaran komplotan spesialis jambret di Jalan Kaswari Medan, Minggu lalu (21/12/2025).
"Pada saat terjadi penjabretan, korban berteriak hingga mencuri perhatian warga. Polisi yang sedang patroli diwilayah tersebut, langsung melakukan penangkapan bersama masyarakat," jelas Kapolsek.
Namun saat ditangkap, kedua pelaku berusaha melawan sehingga diberikan tindakan tegas dan terukur.
Barang bukti yang berhasil disita dari tangan pelaku yakni, 1 unit sepeda motor Honda Vario 125 warna Hitam tanpa pelat Nomor Polisi (Nopol), tas sandang corak batik, handphone Merk Oppo A58 abu-abu.
"Terhadap pelaku disangkakan dengan Pasal 365 Ayat (2) Ke-2e KUHPidana dengan ancaman 12 tahun hukuman kurungan penjara," tegasnya. (ka/RS)

