-->

Ketua Pelaksana Satgas PKH Pimpin Rakor Investigasi Kemungkinan Pelanggaran Hukum Pascabanjir Aceh, Sumut dan Sumbar

Sebarkan:
Kajati Sumut Harli Siregar, Dansatgas PKH Mayjen TNI Dody Tri Winarto, para Ketua Tim Ivestigasi Satgas PKH dan 12 Kementerian/Lembaga mengikuti Rakor via zoom di Kantor Kejati Sumut. (mol/pnkm)
MEDAN | Ketua Pelaksana Satgas Penertibam Kawaean Hutan (PKH) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Dr Febri Adriansyah bersama Kepala Staf Umum (Lasum) TNI Letnan Jenderal TNI Richard Tampubolon, Selasa (9/12/2025) memimpin Rapat Koordinasi kondisi lingkungan pascabanjir di tiga provinsi.

Yakni menyampaikan arahan atas pemaparan hasil investigasi awal terhadap kondisi lingkungan pada wilayah terdampak banjir dan longsor di Provinsi Aceh, Sumatera Utara (Sumut) dan Sumatera Barat (Sumbar).

JAM Pidsus dan Kasum TNI meminta seluruh jajaran satgas PKH dapat bekerja maksimal dengan koordinasi aktif bersama pihak terkait baik dari Kementerian Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Aparat Penegak Hukum, sehingga segera dapat dilakukan langkah dan kebijakan strategis

“Apakah tindakan pencegahan kerusakan lingkungan hidup ataupun penindakan terhadap kemungkinan terjadinya tindak pidana,” tegas Febri Adriansyah.

Secara terpisah Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Dr Harli Siregar bersama Komandan Satgas (Dansatgas) PKH Mayjen TNI Dody Tri Winarto, para Ketua Tim Ivestigasi Satgas PKH dan 12 Kementerian/Lembaga juga mengikuti Rakor melalui Video Conference (zoom) dari lantai II Kejati, Jalan Jenderal Besar AH Nasution Medan.

Dalam kesempatan tersebut Dody Tri Winarto melaporkan dan memaparkan hasil investigasi lapangan awal yang akan ditindaklanjuti dengan tindakan investigasi administratif.

Hal itu sesuai arahan Presiden RI Prabowo Subianto menyikapi dampak banjir bandang dan longsor di tiga provinsi patut diduga disebabkan adanya tindakan tindakan illegal dari berbagai pihak.

Sementara Kajati Sumut Harli Siregar dalam paparan dan laporannya menegaskan, pihaknya sangat siap bekerja maksimal bersama satgas PKH dalam rangka pengumpulan data dan informasi penyebab terjadinya banjir bandang dan longsor.

“Apakah diakibatkan adanya perambahan hutan diluar ijin yang mengarah pada kerugian aset maupun perekonomian negara dari sektor kehutanan maupun pertambangan,” tegasnya.

Lebih lanjut Kajati melalui Plh Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Indra Hasibuan dalam keterangan tertulisnya mengatakan, Rakor tersebut sebagai langkah inventarisasi hasil investigasi awal dari tim Satgas PKH yang telah bekerja beberapa waktu terakhir.

“Nantinya dapat diperoleh fakta kesimpulan dari aspek kemungkinan pelanggaran hukum maupun tindak pidana yang diduga sebagai penyebab terjadinya bencana alam banjir bandang dan longsor di ketiha provinsi maupun di beberapa wilayah/daerah lainnya untuk dilakukan tindakan represif,” pungkasnya. (RobS/RS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini