![]() |
| Foto: Ketiga Pelaku Pencurian Diamankan Polres Pematangsiantar (mol/dok-humas) |
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur TM Sitinjak S.IK SH MH melalui Kasat Reskrim AKP Sandi Riz Akbar S.Tr.K. S.IK MH memaparkan pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) ini, Senin (10/11/2025) siang.
AFC, 17, warga Jalan Mawar, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar dan KPS, 22, warga Jalan Teratai, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar.
Turut diringkus diduga penadah barang-barang hasil curian, Jul, 53, warga Jalan Padang Sidimpuan, Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar.
Dijelaskan Kasat Reskrim, AFC membobol rumah korban, NM, 54, pengemudi Ojol, warga Jalan Mawar, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, diketahui pada Minggu 12 Oktober 2025 sekira pukul 14:45 WIB, saat korban pulang.
"Setiba di rumah, korban NM melihat pintu besi samping rumahnya telah terbuka, korban curiga," Ungkap Kasat Reskrim, Senin malam
Korban memeriksa ruang lainnya. Pintu belakang telah terbuka dalam kondisi rusak termasuk handle. NM tersadar telah menjadi korban pencurian.
Kejadian ini diberitahunya kepada tetangga lalu bersama-sama memeriksa seisi rumah.
Cincin dan kalung emas yang disimpan di kamar lenyap. Kotak infak berisi uang (jumlah tidak diketahui), 2 tabung gas elpiji ukuran 3 kg serta uang sebesar Rp. 30.000 di atas meja turut hilang. Total kerugian ditaksir mencapai Rp 30.000.000.-
Geram bercampur sedih, hari itu juga NM mendatangi Polsek Siantar Barat - Polres Pematangsiantar untuk membuat Laporan Polisi (LP) agar pencurian ini diproses hukum
Berdasar LP korban Unit Reskrim Polsek Siantar Barat bersama Sat Reskrim Polres Pematangsiantar dipimpin Kanit Jahtanras, Ipda Ricardo Rajagukguk S.Sos langsung bergerak cek TKP untuk penyelidikan guna memburu dan meringkus pelaku.
Penyelidikan membuahkan hasil. Diduga pelaku AFC terpantau sedang berada di Jalan Sinar Ujung, Kelurahan Bukit Sofa Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Pematangsiantar. Pria yang masih belia ini diamankan
Diinterogasi, AFC mengakui perbuatannya mencuri di rumah korban masuk melalui pintu belakang dengan cara mendorong paksa hingga terbuka. Pelaku leluasa masuk dan menjarah barang-barang milik korban.
Sukses menjarah, pelaku AFC kabur dari pintu belakang menuju tempat tongkrongan. Di sini pelaku bertemu dengan KPS yang disuruh menjual emas hasil jarahan.
Mendengar pengakuan AFC, Kanit Jahtanras bersama tim langsung pengembangan memburu KPS yang kemudian berhasil diringkus dari sebuah warnet di Jalan Teratai, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar.
KPS mengaku menjual emas hasil curian kepada terduga Jul, tukang perak di Jalan Rindam I Pasar Pagi, Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Pematangsiantar. Pria ini diburu
Di hari yang sama sekira pukul 18:30 WIB, Jul ditangkap di Jalan Padangsidimpuan, Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar.
"Saat ini ketiga terduga pelaku itu sudah diserahkan ke Polsek Siantar Barat untuk penyidikan lanjut guna diproses hukum sesuai Pasal 363 KUHPidana," Ungkap AKP Sandi Riz Akbar (bay/bay-mol)

