| FX. Hastowo Broto Laksito, Dosen Fakultas Hukum Universitas Slamet Riyadi (UNISRI) Surakarta.(Dok_WhatsApp/mol) |
Beberapa waktu lalu, jagat maya kembali gaduh. Bukan
karena skandal besar atau kebijakan kontroversial, melainkan karena ucapan
seorang Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia yang
dengan enteng mengatakan, “Saya tidak butuh ahli gizi.” Sekilas mungkin
terdengar sepele, hanya seloroh atau candaan spontan. Namun di balik kalimat
ringan itu, tersimpan persoalan serius tentang etika pejabat publik,
penghormatan terhadap profesi ilmiah, dan tanggung jawab konstitusional seorang
wakil rakyat.
Di negara demokratis seperti Indonesia, setiap pejabat
publik adalah cermin negara.
Apa yang mereka ucapkan di ruang publik bukan lagi sekadar pendapat pribadi,
melainkan suara lembaga yang diwakilinya. Ketika seorang pejabat tinggi
meremehkan keahlian profesional dalam hal ini ahli gizi, sesungguhnya bukan
hanya menyinggung satu profesi, tetapi juga mengabaikan nilai dasar konstitusi
yang menjunjung tinggi ilmu pengetahuan.
Pasal 31 ayat (5) Undang-Undang Dasar 1945 dengan
tegas menyebut:
“Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan
teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk
kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.”
Artinya, ilmu pengetahuan bukan sekadar pelengkap,
tapi bagian dari komitmen konstitusional negara. Negara, dan para
penyelenggaranya wajib menghormati dan menggunakan hasil ilmu pengetahuan
termasuk bidang gizi untuk memajukan kesejahteraan rakyat. Maka, ketika seorang
pejabat negara berkata “tidak butuh ahli gizi”, secara tidak langsung ia
menolak semangat konstitusi itu sendiri.
Pernyataan seperti ini menyentuh ranah hak atas
kesehatan. Dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,
dijelaskan bahwa setiap orang berhak atas pelayanan kesehatan yang layak dan
bahwa tenaga gizi merupakan bagian penting dalam sistem kesehatan nasional. Artinya,
keberadaan ahli gizi dilindungi dan dijamin oleh hukum. Mereka bukan figuran,
bukan pelengkap, melainkan garda terdepan dalam pencegahan stunting, gizi
buruk, dan perbaikan pola makan masyarakat.
Mengatakan “tidak butuh ahli gizi” di tengah
masalah gizi nasional sama ironisnya dengan berkata “tidak butuh guru”
di tengah rendahnya literasi. Ucapan itu tidak hanya merendahkan profesi, tapi
juga mengabaikan realitas hukum dan tanggung jawab sosial negara terhadap
rakyatnya. Etika jabatan menuntut pejabat publik berhati-hati dalam berucap. Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi
Kolusi Nepotisme (KKN), serta Peraturan DPR RI tentang Kode Etik Anggota DPR,
menegaskan bahwa setiap wakil rakyat wajib bersikap profesional, menghormati
sesama profesi, dan menjaga martabat jabatan.
Pernyataan yang merendahkan profesi lain, meski disampaikan dalam konteks
pribadi tetap dapat dianggap pelanggaran
etika jabatan.
Pejabat publik bukan sekadar individu, melainkan institusi
yang hidup dalam satu tubuh bernama negara. Ketika mereka berbicara, negara
seolah ikut berbicara.
Dan ketika mereka menyepelekan ilmu, maka seolah negara sedang menolak
rasionalitas yang menjadi dasar dari hukum dan kebijakan publik. Kita tahu,
dalam hukum administrasi negara, setiap ucapan pejabat publik memiliki bobot
tanggung jawab. Tidak jarang, satu kalimat dari pejabat bisa berdampak besar
memicu polemik, mempengaruhi persepsi publik, bahkan mengubah arah kebijakan. Itulah
sebabnya, pejabat publik seharusnya memiliki kesadaran hukum dan etika
berbahasa. Bahasa pejabat bukan sekadar alat komunikasi, melainkan alat
legitimasi. Di tangan yang salah, hal tersebut bisa menjadi alat pembodohan
publik.
Mungkin pernyataan itu lahir dari ketidaksengajaan. Namun
publik berhak mengingatkan bahwa setiap kata yang keluar dari pejabat publik
adalah kata negara. Kita boleh tertawa mendengarnya, tapi tawa itu pahit karena menyadarkan kita betapa mudahnya
sebagian pejabat meremehkan ilmu pengetahuan, di tengah bangsa yang sedang
berjuang membangun kesadaran gizi dan pendidikan ilmiah. Negara hukum yang
ideal bukan hanya negara yang taat undang-undang, tetapi juga negara yang
menghargai ilmu. Negara hukum berdiri di atas rasionalitas, bukan kesembronoan.
Pejabat publik apalagi wakil rakyat seharusnya menjadi teladan dalam
menghormati profesi dan keahlian yang menopang kehidupan bernegara.
Sebuah ucapan bisa tampak sederhana, tapi memiliki
dampak sosial dan hukum yang luas.
Pernyataan “tidak butuh ahli gizi” seharusnya menjadi cermin, bukan
hanya bagi yang mengucapkannya, tetapi juga bagi kita semua: Apakah bangsa ini
masih menempatkan ilmu pengetahuan sebagai dasar pembangunan, atau justru
membiarkan arogansi jabatan menyingkirkan nalar sehat?
