Saat Wakil Rakyat Meremehkan Ahli Gizi, Negara Ikut Tersindir

Sebarkan:

 

FX. Hastowo Broto Laksito, Dosen Fakultas Hukum Universitas Slamet Riyadi (UNISRI) Surakarta.(Dok_WhatsApp/mol)

 

Beberapa waktu lalu, jagat maya kembali gaduh. Bukan karena skandal besar atau kebijakan kontroversial, melainkan karena ucapan seorang Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia yang dengan enteng mengatakan, “Saya tidak butuh ahli gizi.” Sekilas mungkin terdengar sepele, hanya seloroh atau candaan spontan. Namun di balik kalimat ringan itu, tersimpan persoalan serius tentang etika pejabat publik, penghormatan terhadap profesi ilmiah, dan tanggung jawab konstitusional seorang wakil rakyat.

Di negara demokratis seperti Indonesia, setiap pejabat publik adalah cermin negara.
Apa yang mereka ucapkan di ruang publik bukan lagi sekadar pendapat pribadi, melainkan suara lembaga yang diwakilinya. Ketika seorang pejabat tinggi meremehkan keahlian profesional dalam hal ini ahli gizi, sesungguhnya bukan hanya menyinggung satu profesi, tetapi juga mengabaikan nilai dasar konstitusi yang menjunjung tinggi ilmu pengetahuan.

Pasal 31 ayat (5) Undang-Undang Dasar 1945 dengan tegas menyebut:

Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.”

Artinya, ilmu pengetahuan bukan sekadar pelengkap, tapi bagian dari komitmen konstitusional negara. Negara, dan para penyelenggaranya wajib menghormati dan menggunakan hasil ilmu pengetahuan termasuk bidang gizi untuk memajukan kesejahteraan rakyat. Maka, ketika seorang pejabat negara berkata “tidak butuh ahli gizi”, secara tidak langsung ia menolak semangat konstitusi itu sendiri.

Pernyataan seperti ini menyentuh ranah hak atas kesehatan. Dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dijelaskan bahwa setiap orang berhak atas pelayanan kesehatan yang layak dan bahwa tenaga gizi merupakan bagian penting dalam sistem kesehatan nasional. Artinya, keberadaan ahli gizi dilindungi dan dijamin oleh hukum. Mereka bukan figuran, bukan pelengkap, melainkan garda terdepan dalam pencegahan stunting, gizi buruk, dan perbaikan pola makan masyarakat.

Mengatakan “tidak butuh ahli gizi” di tengah masalah gizi nasional sama ironisnya dengan berkata “tidak butuh guru” di tengah rendahnya literasi. Ucapan itu tidak hanya merendahkan profesi, tapi juga mengabaikan realitas hukum dan tanggung jawab sosial negara terhadap rakyatnya. Etika jabatan menuntut pejabat publik berhati-hati dalam berucap. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi Kolusi Nepotisme (KKN), serta Peraturan DPR RI tentang Kode Etik Anggota DPR, menegaskan bahwa setiap wakil rakyat wajib bersikap profesional, menghormati sesama profesi, dan menjaga martabat jabatan.
Pernyataan yang merendahkan profesi lain, meski disampaikan dalam konteks pribadi  tetap dapat dianggap pelanggaran etika jabatan.

Pejabat publik bukan sekadar individu, melainkan institusi yang hidup dalam satu tubuh bernama negara. Ketika mereka berbicara, negara seolah ikut berbicara.
Dan ketika mereka menyepelekan ilmu, maka seolah negara sedang menolak rasionalitas yang menjadi dasar dari hukum dan kebijakan publik. Kita tahu, dalam hukum administrasi negara, setiap ucapan pejabat publik memiliki bobot tanggung jawab. Tidak jarang, satu kalimat dari pejabat bisa berdampak besar memicu polemik, mempengaruhi persepsi publik, bahkan mengubah arah kebijakan. Itulah sebabnya, pejabat publik seharusnya memiliki kesadaran hukum dan etika berbahasa. Bahasa pejabat bukan sekadar alat komunikasi, melainkan alat legitimasi. Di tangan yang salah, hal tersebut bisa menjadi alat pembodohan publik.

Mungkin pernyataan itu lahir dari ketidaksengajaan. Namun publik berhak mengingatkan bahwa setiap kata yang keluar dari pejabat publik adalah kata negara. Kita boleh tertawa mendengarnya, tapi tawa itu pahit  karena menyadarkan kita betapa mudahnya sebagian pejabat meremehkan ilmu pengetahuan, di tengah bangsa yang sedang berjuang membangun kesadaran gizi dan pendidikan ilmiah. Negara hukum yang ideal bukan hanya negara yang taat undang-undang, tetapi juga negara yang menghargai ilmu. Negara hukum berdiri di atas rasionalitas, bukan kesembronoan. Pejabat publik apalagi wakil rakyat seharusnya menjadi teladan dalam menghormati profesi dan keahlian yang menopang kehidupan bernegara.

Sebuah ucapan bisa tampak sederhana, tapi memiliki dampak sosial dan hukum yang luas.
Pernyataan “tidak butuh ahli gizi” seharusnya menjadi cermin, bukan hanya bagi yang mengucapkannya, tetapi juga bagi kita semua: Apakah bangsa ini masih menempatkan ilmu pengetahuan sebagai dasar pembangunan, atau justru membiarkan arogansi jabatan menyingkirkan nalar sehat?

Penulis: Hastowo Broto Laksito, Dosen Fakultas Hukum Universitas Slamet Riyadi (UNISRI) Surakarta.




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini