-->

Proses Klaim Santunan Sariati Mendrofa, Ahli Waris Meminta Pertanggungjawaban BPJS Ketenagakerjaan Sibolga

Sebarkan:

Foto Ahli Waris Periaman Zega saat menghadiri Mediasi di Kantor BPJS ketenagakerjaan Sibolga.(Yasiduhu/mol)

SIBOLGA |
Proses klaim santunan Sariati Mendrofa ditangguhkan oleh BPJS Ketenagakerjaan Sibolga dengan alasan almarhum memiliki rekam medis dan diduga tidak bisa beraktivitas sebelum masuk sebagai nasabah.

Satu bulan berlalu, pihak BPJS telah melakukan mediasi bersama tentang permasalahan proses klaim santunan almarhum Sariati Mendrofa yang tidak dapat dilanjutkan oleh BPJS, dengan alasan memiliki temuan yang tidak sesuai dengan SOP BPJS Ketenagakerjaan Sibolga.

Perianus Zega, selaku ahli waris dan anak kandung Sariati Mendrofa (Alm), menceritakan kepada Media Metro-Online.co, satu bulan lebih tahap mediasi secara terang benderang dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan Sibolga telah dilaksanakan dan dihadiri oleh Agen Ketenagakerjaan Sibolga.

"Mediasi tersebut hasilnya, pihak perusahaan menyampaikan bahwa proses claim santunan Almarhum Ibu Sariati Mendrofa tidak dapat dilanjutkan pengajuannya karena adanya temuan saat kita melakukan investigasi lapangan dan beberapa masyarakat serta saudara dekat dengan keluarga yang dirahasiakan identitasnya saat melakukan inspeksi lapangan," kata Perianus.

Perianus menuturkan, awal mula ibunya masuk ke BPJS Ketenagakerjaan Sibolga adalah saat Ejen mendatangi rumah membujuk untuk memasukkan ibunya sebagai anggota ketenagakerjaan dengan tujuan bisa mendapatkan bantuan di saat adanya sesuatu hal yang terjadi nantinya.

"Kami berharap hal ini dapat dievaluasi kembali dengan benar dan jangan pihak BPJS Ketenagakerjaan Sibolga semudah itu melepas tanggung jawab," ucap Perianus.

Media Metro-Online.co telah mengkonfirmasi kepada Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Sibolga, Faisal Yusuf, melalui chat WhatsApp pribadi, dan mengatakan "Kami sudah verifikasi dan sesuai penjelasan tim kami kepada ahli waris." (mag-1/js)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini