![]() |
| Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan AKP AR Riza (dua kiri) memperhatikan narkoba saat diuji petugas. (mol/humaspolresppb). |
MEDAN | Petugas Polres Pelabuhan Belawan musnahkan 12 Kg daun ganja kering dan 23 gram sabu.
Semua narkoba itu hasil tangkapan petugas Satnarkoba Polres Pelabuhan Belawan yang kasusnya telah berkekuatan hukum tetap.
Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan AKP A.R. Riza dalam keterangannya menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan kasus narkotika oleh Sat Narkoba dalam beberapa waktu terakhir.
“Barang bukti yang kita musnahkan hari ini terdiri dari 12.398,74 gram ganja dan 23,1097 gram shabu. Seluruhnya merupakan hasil tangkapan Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan yang telah memperoleh ketetapan hukum untuk dimusnahkan,” ungkap AKP Riza.
Ia menjelaskan, sebelum dilakukan pemusnahan seluruh barang bukti terlebih dahulu diperiksa oleh Tim Labfor Polda Sumut.
“Sebelum dimusnahkan, sabu dan ganja dilakukan pengecekan keasliannya oleh Tim Labfor Polda Sumut sebagai bagian dari prosedur hukum. Setelah dinyatakan asli, ganja kita musnahkan dengan cara dibakar, sementara sabu dicampur dengan air panas dan cairan pembersih lalu setelah larut dibuang ke saluran sanitasi,” jelasnya.
AKP Riza menegaskan, pemusnahan ini merupakan bagian dari transparansi penegakan hukum serta komitmen Polres Pelabuhan Belawan dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
“Pemusnahan ini menunjukkan komitmen kami untuk terus memberantas peredaran narkoba. Kami ingin memastikan barang bukti ini tidak lagi memiliki nilai guna dan tidak kembali ke tangan para pelaku kejahatan,” tegasnya.(rel/REM).

