Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Mobil Disertai Kekerasan di Serdangbedagai

Sebarkan:

 

Barang bukti mobil dan terduga pelaku curat Rudi Ardiansyah, Selasa (4/11/2025).(mol/dok.Polsek Dolok Masihul)

SERDANGBEDAGAI | Aksi pencurian mobil disertai kekerasan (curat) menggemparkan warga Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdangbedagai, Selasa (4/11/2025) sore sekitar pukul 17.30. pasalnya anak pemilik mobil ikut dilarikan bersama mobil tersebut.

Namun berkat kesigapan aparat kepolisian, terduga pelaku bernama Rudi Ardiansyah, 31, warga Lingkungan I, Kelurahan Pekan Dolok Masihul, berhasil diamankan dalam waktu singkat.

Penangkapan dilakukan oleh personel Polsek Dolok Masihul Polres Serdangbedagai bekerja sama dengan Polsek Galang Polresta Deliserdang setelah menerima laporan dari korban Muhammad Hanafi,31, warga Dusun II, Desa Havea, Dolok Masihul.

Menurut Kapolsek Dolok Masihul AKP HD Simanjuntak SH didampingi Kanit Reskrim Ipda Ismail Har, menyampaikan peristiwa itu terjadi saat korban mendapat kabar dari istrinya, Reza Anggraini, 29, kalau mobil miliknya dengan nomor polisi BK 1195 MH telah dibawa kabur oleh seseorang tanpa izin. Lebih mengejutkan lagi, anak mereka ikut terbawa di dalam mobil.

“Mendengar kabar itu, korban langsung menuju lokasi dan berupaya mengejar pelaku serta menghubungi personel Polsek Dolok Masihul atas peristiwa tersebut,” jelas AKP Simanjuntak.

Mengetahui kejadian itu, lanjut Kapolsek, dirinya bersama personel Polsek Dolok Masihul langsung bergerak menuju arah Galang untuk melakukan pengejaran. Dalam waktu bersamaan, pihaknya juga melakukan koordinasi cepat dengan Polsek Galang guna menghadang pelaku di jalur yang diduga akan dilalui.

“Berkat koordinasi cepat antarpolsek, terduga pelaku berhasil diamankan di wilayah hukum Polsek Galang bersama barang bukti mobil dan anak korban yang ditemukan dalam keadaan selamat,” ungkap AKP Simanjuntak.

Selanjutnya, terduga pelaku dibawa ke Mapolsek Dolok Masihul untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi kini masih memeriksa pelaku, korban, dan sejumlah saksi untuk melengkapi berkas penyelidikan.

“Pelaku sudah diamankan bersama barang bukti. Saat ini apa motifnya melakukan curat akan didalami dan proses penyidikan masih berjalan,” tambah Kapolsek.

"Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan kekerasan sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)," tegas AKP Simanjuntak.

Sementara itu, istri korban mengaku trauma berat setelah mengetahui anaknya sempat ikut terbawa saat pelaku melarikan mobil.

Kasus ini menjadi perhatian serius warga Dolok Masihul, sebab aksi nekat pelaku bukan hanya menimbulkan kerugian materi, tetapi juga membahayakan keselamatan anak kecil yang berada di dalam mobil saat kejadian berlangsung.?(HR/BR)










Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini