-->

Massa Gemaki Demo PT SRI di Deliserdang

Sebarkan:

Foto : Massa Unjuk rasa di PT Sri ( MOL/ GN)
DELISERDANG | Puluhan massa Gerakan Mahasiswa dan Masyarakat Anti Korupsi ( Gemmaki), Senin (24/11/2025) melakukan unjuk rasa ke PT SRI di Desa Sukamandi Hilir, Kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deliserdang.

Massa menyerukan berbagai tuntutan. Di antaranya, mendesak pemilik perusahaan agar membayar kewajibannya terhadap tagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terhadap pemerintah sesuai dengan luas bangunan dan luas tanah yang ada. 

Selain itu PT SRI juga didesak untuk membayar retribusi Air Bawah Tanah ( ABT) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan diduga kuat belum memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Massa sebelumnya datang dengan tiga kendaraan angkutan kota. Rombongan bergerak dari Kantor DPRD dan Kantor Bupati Deliserdang yang menjadi tempat aksi sebelumnya.

Dalam aksi itu, massa turut membawa alat pengeras suara. Mereka juga melengkapi diri dengan spanduk berisi tuntutan.

Orasi dilakukan secara bergiliran di depan pintu gerbang perusahaan. Di lokasi aparat kepolisian Polsek Pagar Merbau dan Polresta Deliserdang terlihat berjaga.

"Kami minta kepada aparat penegak hukum hadirkan pimpinan perusahaan sekarang juga agar bisa mendengar dan menjawab aspirasi kami," ucap Akbar Maulana, Koordinator aksi unjuk rasa.

Dalam aksi itu, massa yang  menyampaikan tuntutan diterima Humas PT SRI dan dipersilahkan empat orang perwakilan untuk berdiskusi di dalam ruangan kantor PT SRI.

Pada perwakilan massa aksi, Manunggal selaku Humas PT SRI mengatakan, pihaknya memang berniat mengurus hal terkait pengelola ABT dan hal-hal lain yang disebutkan. 

"Kita akan selesaikan hal-hal yang belum ada. Itu janji kami," ucap Humas PT Sri

Setelah mendapat penjelasan dan aspirasinya ditampung pihak perusahaan, massa membubarkan diri dengan tertib. 

RDP

Lebih lanjut Akbar Maulana mengatakan, untuk aksi unjuk rasa yang mereka laksanakan hari ini di mulai dari Kantor DPRD Deliserdang tujuannya mendesak Ketua DPRD melalui tim Pansus PAD II agar secepatnya turun sidak ke PT SRI dan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) agar memeriksa sekaligus mengaudit seluruh dokumen mengenai perpajakan seperti PBB, ABT dan PBG.

Perusahaan tersebut diduga telah melakukan tindakan pidana korupsi mencapai miliaran rupiah karena memanipulasi atau mark up PBB yang mana pembayarannya tidak sesuai dengan luas tanah dan bangunan seperti tertera di SPPT pajak seperti fakta di lapangan, tidak semua bangunan memiliki izin PBG.

"Kami unjuk rasa di DPRD Deliserdang dan di kantor Bupati lalu ke PT SRI, selanjutnya ke kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) mendesak agar dilakukan pengusutan," ucap Akbar Maulana.

Informasi Lainnya dihimpun, PT SRI merupakan perusahaan pemilah bahan plastik disebut-sebut massa pendemo milik dari salah satu pengurus Kamar Dagang dan Industri (Kadin) di Sumut. (GN/RS)


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini