Lima Pelaku Tindak Kekerasan di Bonatua Lunasi Diamankan Satreskrim Polres Toba

Sebarkan:

Lima tersangka pelaku tidak kekerasan diamankan satreskrim Polres Toba, Rabu (26/11/2025). (mol/hmspolrestoba)

TOBA
| Satreskrim Polres Toba mengamankan dan menetapkan sebagai tersangka pada lima pelaku tindak pidana kekerasan secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang dan dugaan tindak pidana pencurian, di Desa Sinar Sabungan, Kecamatan, Bonatua Lunasi, Kabupaten Toba, Rabu (26/11/2025).

Adapun kelima tersangka yaitu, FS, 45, SS, 43, HS, 32, ZS, 47, dan JS, 38, merupakan warga Desa Sinar Sabungan Kecamatan Bonatua Lunasi Kabupaten Toba.

Kapolres Toba AKBP Vinsensius Jimmy Parapaga, Sik, melalui Kasat Reskrim Iptu Erikson David Hutauruk, SH, MH, pada Rabu (26/11/2025) mengatakan peristiwa terjadi pada hari Rabu tanggal 25 Juni 2025, sekira pukul 19.00 Wib lalu, tepatnya di Desa Sinar Sabungan Kecamatan Bonatua Lunasi Kabupaten Toba, telah terjadi penganiayaan secara bersama-sama dimana sebelum kejadian pelapor inisial ZS besama dengan kordinator aksi damai dan solidaritas Op Sigugun Sinurat bersama FS melakukan aksi, yang dimana FS membawa keluarga Op Gugun Sinurat dari luar kabupaten untuk menjaga lahan yang saat ini masih dalam keadaan sengketa,

"Tiba-tiba datang sekelompok masyarakat sekitar, langsung melakukan pemukulan kepada pelapor dan kawan-kawan pelapor, hingga para korban mengalami luka. Korban dalam peristiwa tersebut sebanyak tujuh orang," terang Kasat.

Setelah mendapatkan laporan, kata Kasat, timnya langsung melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terlebih dahulu.

"Sudah lengkap, kami langsung meningkatkan ke dalam penyidikan dalam kasus tersebut dan menetapkan serta mengamankan lima orang tersangka dalam insiden tersebut dan masih dalam pemeriksaan," ucapnya.

Satreskrim Polres Toba masih terus melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi pelaku lainnya yang terlibat dalam insiden tersebut. (os/os)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini