-->

Lapor Pak Kapolresta DS, Penambangan Diduga Illegal Ada Beroperasi di Sungai Buaya STM Hulu

Sebarkan:
Teks Foto : Alat berat berupa escavator milik pengusaha saat melakukan aktivitas pengorekan di sungai buaya desa Sepinggan kecamatan STM Hulu Deliserdang. (mol/js) 

DELISERDANG | Lapor pak Kapolresta Deliserdang Kombes Pol Hendria Lesmana, Penambangan alias Galian C diduga Illegal ada beroperasi di Sungai Buaya Desa Sepinggan, Kecamatan STM Hulu perbatasan dengan Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Deliserdang, yang merupakan wilayah hukum Polsek Tiga Juhar, Polresta Deliserdang.

Menurut informasi yang dihimpun wartawan dari warga setempat bahwasanya  penambangan alias Galian C  itu sudah lama beroperasi namun belum pernah mendapat Penindakan serius dari Aparat Penegak Hukum, baik dari Polsek Tiga Juhar maupun Polresta Deliserdang. 

" Lebih kurang setahun sudah beroperasi tapi tetap aman-aman saja," kata warga setempat yang minta identitasnya tidak di publikasikan kepada wartawan, Sabtu ( 8/11/2025).

Dimana, dengan beroperasinya Tambang alias Galian C  diduga illegal itu menimbulkan keresahan bagi warga sekitar khususnya masyarakat Kecamatan STM Hulu dan Gunung Meriah, umumnya warga masyarakat pengguna jalan antar lintas Medan - Simalungun - Tanahkaro. Pasalnya, selain  merusak ekosistem sungai dan menyebabkan bencana alam juga membahayakan keselamatan bagi para  pengguna jalan. 

 " Jelas resah lah bang, soalnya mereka ( pengusaha ) melakukan pengorekan di alur sungai menggunakan alat berat, dan mengeluarin material sungai seperti  batu koral yang ada di dalam sungai itu. Padahal batu itu berguna sebagai mengantisipasi terjadinya banjir. 

Selain itu, selaku saya pengguna jalan juga akan takut apabila berpasasan dengan mobil truck pengangkut hasil galian itu karena selain bayak debu yang keluar dari asap mobil truck itu juga membuat jalan sempit dan membahayakan para pengendara, terkusus  pengendara sepeda motor," jelas warga itu.

Lebih lanjut warga itu menjelaskan, kalau semenjak beroperasinya Penambangan alias Galian C diduga Illegal di sungai buaya itu sudah ribuan kubik menjarah material di sungai tersebut. Namun katanya, pihak Muspika STM Hulu seperti Kecamatan, Polsek Tiga Juhar dan Koramil 21/TJ yang seharusnya menjaga kelestarian alam di wilayahnya belum pernah melakukan penindakan tegas ataupun pelarangan atas aktivitas penambangan itu. 

Padahal, pihak pengusaha secara terang terangan menjalankan aktivitas penambanganya guna melakukan  pengorekan menggunakan alat berat berupa excapator di dalam alur sungai tersebut.

" Sudah hampir setahun tambang itu beroperasi bang, kan mustahil kalau pihak muspika tidak mengetahuinya.  Kalau diperkirakan sudah ratusan ribu kubik bahan meterial jenis batu koral  yang di keluarkan dari dalam alur sungai itu, "  terang  warga itu penuh kecewa.

Warga itu mewakili masyarakat sekitar khususnya, masyarakat Kecamatan STM Hulu dan Kecamatan Gunung Meriah, umumnya  warga pengguna jalan antarlintas Medan-Simalungun-Tanahkaro, memohon kepada Aparat Penegak Hukum khususnya Kapolsek Tiga Juhar yang saat ini di komandoi oleh Iptu Robah Tarigan, dan Kapolresta Deliserdang Kombes Pol Hendra Lesmana, agar menindaklanjuti keresahan warga sekitar dan pengguna jalan sebelum terjadinya korban jiwa. 

Terkait dalam hal ini, Kapolsek Tiga Juhar Iptu Robah Tarigan saat dikonfirmasi melalui Kanit Reskrim Polsek Tiga Juhar Ipda Ben Simangunsong, Sabtu ( 8/11/2025) sekira pukul 08.00 wib mengatakan kalau dirinya sedang sakit.

"  saya sedang sakit/tidak enak badan. Kalau tidak ada halangan hari ini anggota bersama bhabin nya kesana ngecek," ujar Ipda Ben Simangunsong. ( Jasa ) 





Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini