Hakim Tipikor Beri JPU Labuhanbatu Dua Opsi, Sidik Pria Mirip Menantu Mantan Bupati atau …

Sebarkan:
Sidang lanjutan perkara korupsi Rp2,8 miliar terkait pekerjaan renovasi tiga puskesmas di Kabupaten Labuhanbatu dengan saksi M Ridwan Dalimunthe (bawah) berlangsung alot. (mol/mst) 

MEDAN | Sidang lanjutan perkara korupsi Rp2,8 miliar terkait pekerjaan renovasi tiga pusat kesehatan masyarakat (puskesmas) yang melibatan mantan Pelaksana Harian Kepala Dinas (Plh Kadis) Kesehatan Kabupaten Labuhanbatu Mahrani yang berlangsung hingga, Kamis malam (20/11/2025) di ruang Kartika Pengadilan Tipikor Medan, berjalan sangat alot.

Sesuai perintah majelis hakim diketuai As’ad Rahim Lubis pada persidangan pekan lalu, tim JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhabatu pun menghadirkan saksi M Ridwan Dalimunthe, nama yang mirip dengan menantu mantan Bupati, HT Milwan.

Saksi menerangkan, mengetahui salah seorang terdakwa lainnya, Fazar Syahputra alias Abe berprofesi sebagai kontraktor, mengerjakan renovasi Puskesmas Teluk Sentosa. 

“Tahunya waktu ketemu di salah satu kafe, Abe bilang sedang mengerjakan renovasi Puskesmas tersebut. Saya tidak pernah bekerja sama dengan Abe. Setahu saya belakangan (Abe) dapat pekerjaan, bukan menggantikan proyek saya," katanya.

Di bagian lain, M Ridwan mengaku ada meminjam uang senilai Rp500 juta kepada Abe pada 2023 lalu. Namun, saat dicecar hakim terkait apakah uang tersebut memang pinjaman atau fee proyek dari Abe, Ridwan tetap bersikeras mengatakan uang pinjaman.

"Saya ada memohon untuk menggunakan uang atau pinjamlah bahasanya, kemudian uang Rp500 juta itu saya terima dari Wahyu. Saya tak tahu uang itu sumbernya dari mana, cuma saya lagi butuh," ujarnya.

Keterangan tersebut pun mencuri perhatian majelis hakim . Pasalnya hingga saat ini sudah dua tahun berlalu, uang tersebut belum dikembalikan kepada Abe. Pinjaman uang sebesar itu juga tidak ada perjanjian atau jaminan apa pun.

Sebab pada persidangan pekan lalu, saksi konsultan pengawas Priyadi, Pasu Pati, Fauzi serta Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas Kesehatan Kabupaten Labuhanbatu Indra Agusman Masyhur Sinaga menerangkan, terdakwa Abe bukanlah penyedia proyek, melainkan mandor pekerjaan. Namun dikelola oleh M Ridwan Dalimunthe.

Memanas

Suhu persidangan pun kian memanas ketika hakim ketua meminta JPU membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terdakwa Abe. Namun BAP-nya tidak dibawa.

"Ini kan sidang, kok enggak dibawa? Kalau tahu Kajari, kena letop kalian," ucap As'ad dengan nada tinggi. JPU pun menggunakan berkas perkara yang ada pada majelis hakim. 

Intinya terdakwa Abe menerangkan, M Ridwan sebagai pemilik proyek Renovasi Puskesmas Teluk Sentosa. Namun, dialihkan ke Abe dan memberikan uang Rp500 juta kepada Ridwan.

Setelah mendengarkan JPU membacakan keterangan BAP Abe, saksi tetap tidak mengaku. Sehingga, hakim meminta jaksa untuk menindaklanjuti proses hukum terhadap Ridwan. Hakim menduga kuat Ridwan turut terlibat dalam kasus ini.

Surati Kajari

"Lanjutkan itu pak jaksa. Kalau tidak dilanjutkan, kami buat surat ke Kajari. Intinya dia yang punya proyek titik, sidiklah itu. Uang Rp500 juta itu bukan utang, itu uang untuk mengganti pekerjaan si Abe. Masih juga saudara berkelit. Senin sidik ini," tegas As'ad Rahim Lubis

Setelah mendengarkan keterangan Ridwan, terdakwa Abe membantah. Menurutnya, uang Rp500 juta yang diberikan kepada M Ridwan merupakan ‘fee’ proyek dalam perkara a quo.

Selain Ridwan, dua saksi lainnya yang turut diperiksa, yaitu Beny selaku direktur perusahaan konsultan pengawas dan Deny Faradila selaku wakil direktur perusahaan konsultan perencanaan.

3 Puskesmas

Dalam dakwaan diuraikan, mantan Plh Kadis Kesehatan Labuhanbatu Mahrani, selaku Pengguna Anggaran (PA) merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), menjadi ‘pesakitan’ di Pengadioan Tipikor Medan bersama keenam terdakwa lainnya, terkait renovasi 3 puskesmas di Tahun Anggaran (TA) 2023. 

Yakni Renovasi Puskesmas Negeri Lama yang mengerjakan sebenarnya adalah terdakwa Yusrial Suprianto dengan memakai CV Perdana, milik terdakwa Togu Munte.

Demikian juga Renovasi Puskesmas Sei Penggantungan, pemodalnya adalah terdakwa Rudi Syahputra yang menggunakan CV Perdana, milik Asep Karnama Putra. Kemudian Renovasi Puskesmas Teluk Sentosa sesungguhnya dikerjakan Fazarsyah Putra dengan menggunakan CV Tri Rahayu, milik Purnomo Siregar.

Hasil ketiga pekerjaan dimaksud juga dinilai tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak yang mengakibatkan kerugian keuangan negara total Rp2,8 miliar lebih.

Dari catatan Metro-Online, selain Yusrial Suprianto Pasaribu, dua terdakwa lainnya sudah pernah dihukum alias terpidana, juga diadili di Pengadilan Tipikor Medan karena terbukti bersalah memberikan uang suap untuk mendapatlan paket pekerkaan kepada mantan Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga (EAR).

Yakni mantan anggota DPRD Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga (RSR), juga adik sepupu EAR dan Fazarsyah Putra. (ROBERTS/RS)


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini