DPN Peradi Umumkan 26 Peserta Lulus Ujian Profesi Advokat di Medan, Ini Daftarnya

Sebarkan:
Dokumen foto para peserta UPA foto bersama dengan perwakilan DPN Peradi, Ketua DPC Peradi Medan Dwi Ngai Sinaga, jajaran pengurus dan Panitia UPA. (mol/prd)

MEDAN | Sebanyak 26 peserta Ujian Profesi Advokat (UPA) tahun 2025 di Medan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dinyatakan lulus oleh Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).

Ujian tersebut dilaksanakan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Peradi Medan pada 18 Oktober 2025 lalu.

Hasil tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan DPN Peradi Nomor: 2157/DPN-PERADI/XI/2025 tertanggal 10 November 2025, yang ditandatangani Ketua Umum Dr Luhut MP Pangaribuan dan Sekretaris Jenderal Dr Imam Hidayat.

“Penetapan hasil UPA dilakukan setelah Satuan Kerja Ujian, Pengangkatan dan Penyumpahan Advokat melaksanakan pemeriksaan hasil ujian pada 6 November 2025, kemudian dibahas dalam rapat pleno DPN Peradi pada 10 November 2025 pukul 11.00 WIB untuk memutuskan hasil UPA,” kata Luhut MP Pangaribuan dalam SK pengumuman tersebut dilihat di Medan, Selasa (11/11/2025).

Dengan demikian ke-26 peserta yanh dinyatalan lulus berhak mengikuti proses pengangkatan serta penyumpahan sebagai advokat sesuai ketentuan yang berlaku.

Dari data yang diumumkan, terdapat 26 peserta dari berbagai perguruan tinggi dengan latar belakang sarjana ilmu hukum.

Sementara itu, peserta UPA yang namanya tidak tercantum dalam daftar ini dinyatakan tidak lulus, dan berhak mengikuti ujian ulang pada waktu yang akan ditentukan kemudian.

“Keputusan ini bersifat final dan mengikat,” demikian ditegaskan dalam SK DPN Peradi.

Profesional

Secara terpisah, Ketua DPC Peradi Medan Dwi Ngai Sinaga membenarkan pengumuman tersebut dan mengucapkan selamat kepada para peserta yang dinyatakan lulus UPA Peradi di bawah kepemimpinan Dr Luhut MP Pangaribuan.

Dwi Ngai juga menyampaikan apresiasi kepada Panitia UPA Peradi Medan 2025, atas pelaksanaan ujian yang dinilai berjalan tertib dan profesional.

“Saya mengucapkan selamat kepada para peserta UPA yang dinyatakan lulus, dan saya menyampaikan terima kasih kepada Panitia UPA Peradi Medan yang telah bekerja dengan penuh tanggung jawab. Sehingga ujian dapat berlangsung dengan tertib, dan sesuai standar organisasi,” ujar Dwi Ngai.

Suksesnya penyelenggaraan UPA tidak hanya menjadi bagian dari proses administratif, tetapi juga menunjukkan komitmen organisasi terhadap kualitas profesi advokat.

Menurutnya, pelaksanaan UPA merupakan pintu awal untuk melahirkan advokat-advokat yang kompeten dan beretika. Panitia telah menjalankan tugasnya dengan baik dan kami mengapresiasi dedikasi seluruh tim yang terlibat.

Dwi Ngai berharap para peserta yang dinyatakan lulus dapat mempersiapkan diri mengikuti tahapan selanjutnya, yakni pengangkatan advokat oleh DPN Peradi dan penyumpahan di pengadilan tinggi.

Para calon advokat yang telah diangkat dan disumpah nantinya, kata Dwi Ngai, dapat menjaga integritas dan menjunjung tinggi kode etik profesi advokat dengan tetap mengedepankan profesionalisme, independensi dan tanggung jawab. 

Lulus

Berikut nama ke-26 peserta yang dinyatakan lulus, yakni Aris Rinaldi Nasution, Arnot Mark Steven H, Arzun Paschal Frizky Sinaga,, Brama Panjaitan, Dipo Mangara Nasution.

Kemudian, Fidelis Haposan Silalahi, Govindha Guntur Sormin, Guntur Hutagalung, Harun Al Rasyid Lubis, Ivana Stacia Griselda Nainggolan, Johan Bhagaskara Marbun, Joy David Martahan Sianturi.

Selanjutnya, Komitan, Kristian Hutapea, Landors Andika Lumban Tobing, Lundu Yudika Nugraha Sihotang, Mahmud Haidir Harahap, Oki Pratama Nasution, Pildo Juniper Sinamo.

Pranky Lundu Manalu, Rahmad Syah Ramadhan Harahap, Ranap Manurung, Riozio Timothy Purba, Roy Juledy Parsaoran Sitorus, Talent Siburian dan Yoddy Yansen A Simaibang. (RobS/RS)



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini