Penandatangan naskah MoU (Memorandum of Understanding) antara Kajati Sumatera Utara Harli Siregar dengan Gubernur Sumatera Utara, Bobby Afif Nasution juga dilaksanakan kepada seluruh Kepala Daerah bersama Kajari Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara termasuk didalamnya dari Kabupaten Humbang Hasundutan.
Selain diikuti Forkopimda Provinsi Sumatera Utara, kegiatan itu dihadiri Plt Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Dr Undang Mugopal SH MHum dan dari PT Jamkrindo (Jaminan Kredit Indonesia).
Dalam pertemuan itu, Dr Undang Mugopal memaparkan Implementasi Pidana Kerja Sosial pasca Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Dijelaskan, kolaborasi antara Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan Kajati Sumatera Utara, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan Kejari Se-Sumatera Utara sangatlah penting dalam pelaksanaan Pidana Kerja Sosial. Penandatangan naskah bersama bukanlah sekedar seremonial saja. Namun lebih dari itu, kegiatan ini merupakan perwujudan nyata sinergi kelembagaan dalam mendukung penerapan pidana kerja sosial yang terencana, terukur dan berkeadilan. Bahwa prinsip utama Pidana Kerja Sosial ini antara lain adalah tidak dikomersialkan, memberikan manfaat bagi kontribusi positif bagi masyarakat termasuk tidak menghalangi mata pencaharian pokok pelaku.
Hadir juga dari Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan, Asisten Administrasi Umum Jaulim Simanullang, Plt Kepala BPKPD Resva Panjaitan, Plt Kadis Kominfo Irma Simanungkalit, Kabag Hukum Syah Rijal Simamora dan Kabag Pemerintahan Astri Handayani Sitompul. Termasuk Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Humbang Hasundutan Herry Sanjaya. (as/as)

