-->

BPJS Kesehatan Jelaskan Wacana Tunggakan JKN Bakal Dihapus

Sebarkan:
Ruangan Kantor Pelayanan BPJS Kesehatan Cabang Padangsidimpuan. (MOL/Syahrul).

PADANGSIDIMPUAN ⁠| BPJS Kesehatan Kesehatan Cabang Padangsidimpuan sampaikan klarifikasi terkait adanya wacana pemutihan, pasalnya beredar di berbagai media memberitakan adanya penghapusan tunggakan iuran BPJS Kesehatan oleh pemerintah.

Berdasarkan informasi yang dilansir metro-online.co dari CNBC Informasi Rabu, (5/11/2025) menyebutkan, pemerintah memastikan program penghapusan tunggakan BPJS Kesehatan akan dilaksanakan dengan skema daftar ulang. Pelaksanaan programnya masih menantikan proses verifikasi mendalam terhadap seluruh peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di BPJS Kesehatan.

Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar menyampaikan, BPJS Kesehatan sedang memverifikasi secara lebih detail. Klasifikasi-klasifikasi mana yang bergeser menjadi penerima bantuan iuran dan mana yang harus melakukan registrasi ulang.

Kemudian, untuk bisa mendapatkan program penghapusan itu, pemerintah mensyaratkan peserta yang masih memiliki tunggakan utang iuran BPJS Kesehatan untuk registrasi dan pendaftaran ulang, setelahnya akan dilakukan pengecekan untuk mendapatkan program penghapusan utangnya.

Namun, tidak seluruh peserta otomatis memperoleh pemutihan tunggakan. Pemerintah masih melakukan verifikasi mendalam untuk menentukan siapa yang berhak mendapatkan penghapusan.

Soal pemberlakuan, Cak Imin menyebut keputusan tinggal menunggu pihak BPJS Kesehatan. Rencana pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan sebelumnya juga telah ditegaskan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Pemerintah menyiapkan anggaran sekitar Rp 20 triliun dari APBN untuk memperkuat BPJS Kesehatan.

Menyikapi hal tersebut, Kepala Cabang BPJS Padangsidimpuan Syafrizal melalui Humas BPJS Fauzan menegaskan, belum ada instruksi atau ketentuan resmi dari pemerintah pusat terkait kebijakan tersebut.

Dalam hal ini Fauzan mengatakan, pihaknya  masih menunggu Peraturan Presiden (Perpres) yang akan menjadi dasar hukum pelaksanaan program pemutihan tunggakan iuran.

"Sampai saat ini BPJS Kesehatan masih menunggu kebijakan resmi dari Pemerintah melalui Peraturan Presiden. Jadi sampai sekarang, mengenai informasi yang beredar terkait pemutihan dan mekanisme atau prosedurnya, kami dari BPJS Kesehatan belum menerima ketentuan yang mengatur lebih lanjut," jelas Fauzan kepada, Kamis (6/11/2025).

Tidak itu saja ia juga menegaskan, mekanisme pembayaran tunggakan masih berlaku sebagaimana sebelumnya. Peserta dapat melunasi iuran secara langsung atau mencicil melalui Program Rehab 2.0, sementara pengecekan status iuran dapat dilakukan melalui Aplikasi Mobile JKN, PANDAWA (WhatsApp 0811-8-165-165), atau datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan terdekat.

"Sampai regulasi resmi diterbitkan, masyarakat diimbau tidak mudah percaya isu pemutihan tunggakan sepihak dan tetap menjalankan kewajiban pembayaran iuran agar status kepesertaan tetap aktif dan dapat terus memanfaatkan layanan kesehatan," pungkas Fauzan. (Syahrul/ST).






Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini