![]() |
| Detik-detik tersangka ES dikenakan rompi bertupiskan: Tahanan. (mol/kjrmdn) |
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Medan Dapot Dariarma membenarkan tindakan penahanan tersangka ES di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan.
“Dua kali kita panggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka namun tidak hadir karena alasan sakit. Tadi yang bersangkutan hadir.
Setelah menjalani pemeriksaan dan dicek kesehatannya, kemudian kita lakukan penahanan untuk 20 hari pertama,” urainya.
Sementara informasi lainnya dihimpun, kondisi tekanan darah (tensi) tersangka sempat tidak stabil dan mendapatkan penanganan medis.
ES telah ditetapkan sebagai tersangka bersama dua lainnya, Benny Iskandar Nasution (BIN) BIN selaku Kadis Koperasi UKM Perindag Kota Medan dan MH, selaku Direktur CV Global Mandiri sebagai pelaksana kegiatan Medan Fashion Festival (MFF) Tahun 2024 lalu.
Diberitakan sebelumnya, tersangka ES telah dua kali tidak menjalani pemeriksaan karena alasan sakit. Event kompetisi modeling dan young designer serta pagelaran busana dengan tema ‘Beragam Budaya’ tersebut diduga kuat terindikasi korupsi senilai Rp1.132.000.000.
Tersangka BIN dan pria MH lebih dulu dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan. (ROBERTS/RS)

