![]() |
| Kajari Medan Fajar Syah Putra didampingi Kasi Pidsus Mochmad Ali Rizza dan Kasi Intel Dapot Dariarma serta kedua tersangka. (mol/roberts) |
Penahanan serupa juga dilakukan kepada pria berinisial MH, Direktur CV Global Mandiri, selaku pelaksana kegiatan Medan Fashion Festival 2024.
Event kompetisi modeling dan young designer serta pagelaran busana dengan tema ‘Beragam Budaya’ tersebut diduga kuat terindikasi korupsi senilai Rp1.132.000.000.
“Hari ini sebenarnya kita sudah menetapkan tiga orang tersangka dan sesuai pemanggilan ternyata yang datang dua.
Yang satu lagi melalui pengacaranya (tersangka ES) yang bersangkutan katanya sakit,” urai Kajari Medan Fajar Syah Putra didampingi Kasi Intel Dapot Dariarma dan Kasi Pidsus Mochamad Ali Rizza.
Event Medan Fashion Festival 2024 tersebut digelar di salah satu hotel di Kota Medan, dengan pagu anggaran sebesar Rp4.854.339.302 dan berdasarkan hasil perhitungan Inspektorat Kota Medan menimbulkan kerugian keuangan negara.
Hasil pendalaman tim, diduga kuat beberapa kegiatan yang direncanakan, tidak dilaksanakan.
Ketika dicecar awak media, mantan Aspidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten itu menimpali, dalam pembayaran fasilitas hotel misalnya, tersangka Kadis BIN membayarkan kangsung secara cash (tunai).
“Hasil pemeriksaan tim, malah penyelenggara kegiatan masih terutang itu kepada pihak hotel sebesar Rp70 juta,” katanya.
Upaya Paksa
Sedangkan mengenai ketidakhadiran tersangka ES, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Medan Fashion Festival 2024, pihaknya akan melakukan pemanggilan ulang, Senin (17/11/2025) mendatang.
“Bila memang nantinya tersangka tidak kooperatif, kita akan melakukan upaya paksa. Nah itu, rekan-rekan tahu,” timpal Fajar ketika ditanya ES yang kini menjabat Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Medan.
Sementara mengenai ada tidaknya tersangka lain dalam perkara dugaan korupsi dimaksud, sambungnya, tim penyidik masih terus melakukan pengembangan.
Bahkan ada salah seorang saksi dari unsur vendor hingga kini belum memenuhi panggilan tim. “Berinisial MH kabarnya sedang berada di Jakarta. Ke depan mungkin akan kita lakukan upaya paksa,” pungkasnya.
Kasi Pidsus Mochamad Ali Rizza menambahkan, ketiga tersangka dijerat dengan pidana Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaiamana telah diubah dengan UU Nomor Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Kedua tersangka kemudian dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan selama 20 hari pertama. (ROBERTS/RS)

