-->

Banggar DPRD Serdangbedagai Sampaikan Pembahasan Pokir untuk RKPD 2027

Sebarkan:

Juru bicara Banggar DPRD Serdangbedagai Hari Ananda membacakan laporan kajian Banggar untuk RKPD tahun 2027, Rabu (26/11/2025).(mol/dok.humas DPRD).
SERDANGBEDAGAI | Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Serdangbedagai memasuki agenda kelima dengan penyampaian laporan hasil pembahasan Badan Anggaran (Banggar) terhadap pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD, Rabu (26/11/2025) di ruang rapat paripurna, Seirampah, Kabupaten Serdangbedagai.

Anggota DPRD dari Fraksi PPP Hari Ananda, bertindak sebagai juru bicara Banggar dalam penyampaian laporan tersebut. Ia mengungkapkan Banggar telah memaksimalkan waktu 14 hari kerja, mulai 12 sampai 25 November 2025, untuk membahas arah kebijakan pembangunan daerah dan menyelaraskannya dengan pokok-pokok pikiran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) serta sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Dalam laporannya, Hari Ananda menegaskan pokok-pokok pikiran DPRD merupakan wujud tanggung jawab anggota dewan sebagaimana amanah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Pokok pikiran tersebut dihimpun dari aspirasi masyarakat melalui reses, rapat dengar pendapat, serta kunjungan kerja.

Banggar DPRD melaporkan hasil kajian dan pembahasan Pokir akan diintegrasikan ke dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2027.

"Dari seluruh proses penjaringan aspirasi, Banggar menghasilkan 317 usulan program dan kegiatan yang akan dituangkan dalam Keputusan DPRD tentang Pokok-Pokok Pikiran DPRD Tahun 2025," ucap Hari Ananda. 

Lanjutnya, Banggar juga menyampaikan empat poin utama proses pembahasan, yakni, pengumpulan Pokir melalui reses dan konsultasi publik dari berbagai kecamatan, kemudian dianalisis berdasarkan sektor pembangunan seperti infrastruktur, kesehatan, pendidikan, ekonomi, dan lingkungan.

Kemudian, rapat internal Banggar serta pembahasan bersama TAPD dan OPD untuk menentukan kelayakan dan kesesuaian dengan program strategis daerah.

Selanjutnya, sinkronisasi pokir dengan kemampuan anggaran dan kapasitas pelaksanaan agar dapat diakomodasi dalam RKPD 2027.

Terakhir, penyusunan rekomendasi akhir berisi 317 usulan program yang siap diintegrasikan dalam RKPD.

Selain itu, Banggar turut menyampaikan sejumlah rekomendasi tambahan seperti, percepatan pembentukan Peraturan Daerah tentang Pokir DPRD sebagai landasan hukum tetap dalam penyusunan dan penelaahan kebijakan pembangunan, alokasi anggaran, serta pemerataan pembangunan di setiap daerah pemilihan.

Peningkatan pendampingan dari Bappedalitbang dan OPD dalam pelaksanaan reses, mengingat masih ditemui usulan yang tidak tepat sasaran atau tidak sesuai perangkat daerah yang menangani.

Peningkatan sosialisasi kepada masyarakat terkait kegiatan pembangunan yang berasal dari Pokir DPRD, terutama yang sudah dan akan dilaksanakan.

Mengakhiri laporan yang dibacakan Hari Ananda, Banggar berharap hasil pembahasan pokok-pokok pikiran DPRD dapat disetujui dalam rapat paripurna dan ditetapkan melalui Keputusan DPRD.

"Agar hasil pembahasan pokir DPRD dapat setujui dan ditetapkan dalam keputusan," tutup Hari Ananda.(HR/HR)





Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini