![]() |
| Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Dr Harli Siregar SH MH bersalaman dengan Kajari Serdangbedagai Amriyata SH MH, Rabu (5/11/2025).(mol/dok.Kejari Serdangbedagai). |
Pelantikan itu berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-IV-1425/10/2025 tanggal 13 Oktober 2025 tentang pemberhentian dan pengangkatan dari serta dalam jabatan struktural pegawai negeri sipil di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.
Amriyata menggantikan Rufina Ginting SH MH yang mendapatkan promosi jabatan sebagai Asisten Pembinaan (Asbin) pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung. Promosi tersebut menjadi bentuk apresiasi atas kinerja, dedikasi, dan integritas Rufina selama memimpin Kejaksaan Negeri Serdangbedagai.
Dikenal sebagai sosok yang tegas, berintegritas, dan bersahaja, Rufina Ginting meninggalkan kesan mendalam di kalangan pegawai serta masyarakat Serdangbedagai. Ia juga dikenal memiliki hubungan baik dengan insan pers, menjadikan Kejari Serdangbedagai sebagai lembaga yang terbuka, komunikatif, dan transparan.
Kajari Serdangbedagai yang baru dilantik Amriyata sebelum menjabat Kepala Kejaksaan Negeri Lingga, wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau. Pengalaman tersebut diharapkan menjadi modal penting dalam melanjutkan tugas-tugas penegakan hukum di Kabupaten Serdangbedagai.
Pelantikan Amriyata dilakukan bersamaan dengan pelantikan Wakil Kepala Kejati Sumut, sejumlah Asisten, dan beberapa Kepala Kejaksaan Negeri lainnya di wilayah hukum Kejati Sumatera Utara.
Dalam arahannya, Kajati Sumut Dr Harli Siregar menegaskan mutasi dan promosi jabatan adalah hal wajar dalam organisasi sebagai bentuk penyegaran, pembinaan karier, serta peningkatan efektivitas dan kinerja institusi Kejaksaan.
“Saya berharap para pejabat yang baru dilantik dapat segera beradaptasi, bekerja dengan profesional, dan senantiasa menjaga integritas serta kepercayaan masyarakat terhadap Kejaksaan,” pesan Kajati Sumut.(HR/HR).

