![]() |
| Novrizal, pengamat hukum asal Medan dan terdakwa Nina Wati (insert). (MOL/AR) |
Pasalnya, perkara Nina Wati juga sempat menyita perhatian publik di Provinsi Sumatera Utara (Sumut). Dengan modus bisa mengurus masuk Akademi Kepolisian (Akpol), terdakwa mampu mengeruk keuntungan mencapai Rp1,3 miliar.
Menurut Novrizal, juga Ketua Badan Advokasi Investigasi Hak Asasi Manusia (BAIN HAM) RI DPW Sumut, vonis banding Pengadilan Tinggi (PT) Medan yang memangkas hukuman terdakwa dari satu tahun menjadi 10 bulan penjara, terlalu ringan. Sebab kerugian korban Afnir alias Menir mencapai miliaran rupiah.
“Perkara ini menyangkut penipuan besar yang merugikan masyarakat. Hukuman ringan bisa menimbulkan preseden buruk dan mengurangi efek jera,” katanya.
Kejaksaan dan pengadilan merupakan dua institusi berbeda dalam menjalankan fungsi masing-masing pada sistem peradilan pidana. JPU mewakili negara untuk membuktikan kesalahan terdakwa dan menuntut hukuman sesuai undang-undang.
Sedangkan hakim berwenang menilai bukti-bukti persidangan secara independen sebelum menjatuhkan putusan.
“Jaksa adalah pihak yang menuntut, sementara hakim adalah pihak yang memutus. Karena itu, ketika jaksa menilai putusan hakim kurang tepat, tersedia ruang hukum berupa upaya hukum luar biasa, salah satunya kasasi,” jelasnya.
Novrizal menambahkan, kasasi berbeda dengan banding. Banding masih memeriksa kembali fakta dan pembuktian perkara di tingkat pertama. Sedangkan kasasi di Mahkamah Agung (MA) berfokus pada penerapan hukum, apakah sudah sesuai aturan atau terdapat kekeliruan yang perlu diperbaiki.
Secara terpisah, Kepala Cabjari Deliserdang di Labuhandeli Hamonangan Sidauruk membenarkan pihaknya telah resmi mengajukan kasasi atas putusan banding tersebut.
“Permohonan kasasi sudah didaftarkan ke Mahkamah Agung melalui kepaniteraan PN Lubuk Pakam pada Senin (29/9),” ujarnya.
Menurut Hamonangan, kasasi diajukan karena putusan banding lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta terdakwa dihukum dua tahun penjara.
“Kita menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun karena dinilai terbukti melakukan penipuan secara bersama-sama sebagaimana Pasal 378 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” pungkasnya. (ROBS)

