Proyek Revitalisasi di Dampingi Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara

Sebarkan:

Proyek revitalisasi SD Negeri 173220 Kecamatan Tarutung, Kamis (23/10/2025).(mol/Alfredo Sihombing)

TAPUT | Program revitalisasi yang dibiayai APBN akan diawasi oleh Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara.


Pendampingan proyek revitalisasi tersebut berdasarkan permintaan pihak sekolah di wilayah itu. Proyek revitalisasi satuan pendidikan bantuan pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) dengan kucuran dana APBN tahun 2025.


Kepala Kejaksaan Negeri, Donny K. Ritonga SH MH melalui Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Aron Siahaan mengatakan, pendampingan proyek sesuai Undang Undang nomor 11 tahun 2021 bantuan hukum dari kejaksaan ketika ada persoalan dan tata usaha negara.


" Bantuan pendampingan proyek revitalisasi sekolah berada di wilayah Tapanuli Utara sesuai permintaan pihak Kepala Sekolah, ini litigasi dan non litigasi sebatas kita melayani secara tertulis pelayanan hukum," kata Aron Siahaan di kantornya, Kamis (23/10/2025).


Dikatakan, Penegakan hukum kita bisa menjadi mediator atau tindakan hukum lain, baik itu di pemerintahan daerah dan pusat yang sumber dananya dari APBN. Melakukan pekerjaan sesuai juknis. "Kita mendukung melakukan monitoring pembangunan revitalisasi dari kementerian," kata Aron Siahaan.


Aron Siahaan menyampaikan pihak sekolah bermohon butuh pendampingan, dan masih ada pihak sekolah sebanyak 34 sekolah butuh pendampingan.


"Ada 92 proyek revitalisasi di sekolah pendidikan Tapanuli Utara, namun, masih 34 sekolah yang meminta pendampingan ke kejaksaan Negeri Tapanuli Utara," terangnya.


"Kehadiran kejaksaan sejak awal untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam pelaksanaan program strategis pemerintah, dan kepala sekolah sebagai penanggung jawab pun lebih nyaman," sambungnya.


Bantuan ini akan menjadi milik sekolah, masyarakat. Kenapa pemerintah membantu sekolah-sekolah di Tapanuli Utara karena pemiliknya bukan perorangan, semua asetnya tercatat milik sekolah,” jelasnya. (as/as)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini