PPNI Minta Percepat Penegakan Hukum Kasus Kekerasan Seksual di RS PHCM Belawan

Sebarkan:

Ketua Perhimpunan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Provinsi Sumatera Utara Mahsur Al Hazkiyani (tengah) menyampaikan dukungannya. (mol/rustam)

MEDAN | Ketua Perhimpunan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Provinsi Sumatera Utara Mahsur Al Hazkiyani mendesak polisi agar mempercepat penegakan hukum atas dua laporan korban kekerasan seksual di lingkungan kerja RS PHCM Belawan, Minggu (12/10/2025).

"Tindakan korban SK dan TKD yang melaporkan Dokter SA ke Polres Pelabuhan Belawan adalah langkah yang positif atau benar dalam rangka penegakan hukum dan perlindungan terhadap perawat," katanya Saat diskusi dengan penasehat hukum korban, Ibeng Syafruddin Rani.

Selain itu, Mahsur Al Hazkiyani juga meminta penyidik Polres Pelabuhan Belawan bekerja secara propesional dan terbuka dalam memproses laporan korban dan segera memanggil saksi serta manajemen RS PHCM Belawan.

"Kami juga mendesak agar Direksi PT. Pelindo I Belawan yang khusus menangi RS PHCM Belawan dimintai keterangan dan Dokter SA jangan hanya dinonaktifkan tapi harus diberhentikan dengan tidak hormat," tegasnya.

PPNI Sumut yang saat ini memiliki anggota sebanyak 35 ribu orang perawat mengutuk keras perbuatan terlapor yang diduga telah melakukan kekerasan seksual di lingkungan kerja.

"Salah seorang dari pelapor adalah anggota kami dan akan terus mengawal kasus yang telah dilaporkan korban," ujar Mahsur.

Menyikapi penegasan dukungan dari PPNI Sumut itu, PH korban mengucapkan terimakasih dan pihaknya berjanji akan bekerja maksimal. 

"Dukungan ini bukan hanya sekedar penegakan hukum tetapi tujuannya lebih besar lagi yakni penegakan moral dan dan akhlak yang sudah merosot," kata Ibeng.

Alumnus FH Universitas Islam Sumatra Utara (UISU) juga menyerukan agar semua pihak menghentikan kekerasan seksual di lingkungan kerja. (RE Maha/REM).

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini