![]() |
| Foto: Ilustrasi (mol) |
Hal ini dipaparkan Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen (Pol) Eko Hadi Santoso S.IK dalam siaran pers, Minggu (12/10/2025) siang di Jakarta
Pada pengungkapan ini, petugas meringkus dua tersangka yang beraksi di wilayah Cikarang, Jawa Barat
“Dalam opersi ini, Tim Subdit IV berhasil mengamankan dua tersangka, M. Yunus dan Muhammad Amin. Keduanya berperan sebagai kurir,"
"Dari mereka kami menyita 20 kilogram sabu dan 20.000 butir ekstasi yang diduga berasal dari Malaysia,” Ungkap Eko Hadi Santoso
Diinterogasi tersangka Yunus mengaku dikendalikan oleh Ayung (buron), yang menjanjikan upah Rp 100 juta, sementara Amin mendapat imbalan Rp 50 juta
"Saat ini, kedua pelaku dan barang bukti diamankan di Bareskrim Polri untuk penyelidikan lebih lanjut," Sebut Brigjen (Pol) Eko Hadi Santoso (Div.Humas Polri/Bay-MOL)

