![]() |
| Foto: Tersangka OHP alias O Diamankankan ke Polsek Siantar Marihat. Insert, Tersangka saat di TKP (mol/dok-humas) |
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur TM Sitinjak S.IK SH MH melalui Kapolsek Siantar Marihat AKP Doni Simanjuntak SH mengatakan, kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) ini terjadi di warung milik korban, SG, 37, di Simpang Jalan Besar Sidamanik belakang SPBU, Kelurahan Simarimbun, Kecamatan Siantar Marimbun Kota Pematangsiantar
Modus merusak seng kamar mandi lalu masuk ke warung korban, pelaku OHP alias O menjarah satu (1) unit Hadphone merek VIVO Pro 17, sepuluh (10) slop rokok berbagai merk dan uang Rp.250.000.- diambil dari dalam tas
Kejadian diketahui korban setelah warga sekitar sudah mengamankan terduga pelaku yang kemudian menghubungi pihak Polsek Siantar Marihat
Menerima laporan korban, personil piket Polsek Siantar Marihat bergerak cepat ke lokasi mengamankan terduga pelaku kemudian membawanya ke Mapolsek Siantar Marihat
Akibat pencurian ini korban mengalami kerugian ditaksir Rp 3.000.000.- sehingga membuat Laporan Polisi secara resmi di Polsek Siantar Marihat agar kasus ini diproses secara hukum
“Pelaku OHP alias O sudah diamankan untuk penyidikan dan akan diproses hukum karena melakukan tidak pidana Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana Pasal 363 KUHPidana,” Ujar AKP Doni Simanjuntak, Sabtu (25/10/2025) siang (Bay/Bay-MOL)

