Skandal Pengalihan Aset PTPN I ke CitraLand, Selangkah Lagi Menuju Penetapan Tersangka?

Sebarkan:
Dokumen foto Kantor Kejati Sumut Jalan AH Nasution Medan. (MOL/ROBERTS)


MEDAN | Pengusutan kasus dugaan korupsi terkait skandal pengalihan aset negara cq PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I Regional 1 ke pengembang perumahan mewah, CitraLand masih terus menggeliat di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut).

Informasi terupdate dihimpun Metro-Online, Selasa (7/10/2025) disebut-sebut tinggal selangkah lagi menuju penetapan tersangka, menyusul penanganan kasusnya ditingkatkan dari tahapan penyelidikan (lid) ke penyidikan (dik).

“Terkait dugaan penjualan aset negara kepada pihak CitraLand saat ini masih dalam proses penyidikan oleh bidang tindak pidana khusus (Pidsus).

Tim penyidik masih melakukan pendalaman terhadap alat bukti dan pemeriksaan sejumlah saksi untuk memperjelas konstruksi perkaranya,” urai Plh Kasi Penkum Kejati Sumut M Huasairi, siang tadi.

Informasi lainnya dihimpun, sekira 50 orang telah dimintai keterangan berkaitan dengan pengalihan aset negara di tiga lokasi kawasan Kabupaten Deli Serdang kepada pengembang properti tersebut.

Konon di antaranya, Kepala Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumut periode 2020 hingga, Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Deliserdang serta pihak PT Ciputra Land, pengembang properti CitraLand.

Hanya saja saat dicecar, Juru Bicara Kejati Sumut itu secara diplomasi belum bersedia merinci apakah pemeriksaan pihak-pihak dimaksud di tahap lid atau dik.

“Perkembangan lanjutan akan kami sampaikan secara resmi apabila sudah ada tahapan baru yang signifikan. Nanti kita sampaikan hasil perkembangan penyidikannya. Semua pihak terkait dilakukan pemeriksaan,” pungkasnya.


Ratusan Triliun

Diberitakan sebelumnya, pengalihan aset PTPN I Regional 1 cq anak perusahaannya, PT Nusa Dua Propertindo (NDP), lewat pola kerja sama operasional (KSO) dengan PT Ciputra Land, pengembang properti, CitraLand.

Dugaan korupsi disebut-sebut mencapai ratusan triliun itu semula dilaporkan Indonesian Audit Watch (IAW) ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Terkait pemanfaatan ribuan hektare tanah eks Hak Guna Usaha (HGU) yang seharusnya dikembalikan ke negara sebagai bagian dari program reforma agraria.

Citraland yang dikenal luas dengan proyek properti bernuansa taman modern di berbagai kota Indonesia, menggunakan lahan eks HGU PTPN 2, diduga kuat dengan proses yang tidak sepenuhnya transparan.

Pengembangan perumahan terbilang elit di tiga lokasi kawasan Deliserdang tersebut dibidani PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR) Tanjungmorawa, Jalan Sultan Serdang, Kecamatan Tanjungmorawa.

Yakni CitraLand Kota Deli Megapolitan Helvetia, terletak di Jalan Kapten Sumarsono, Tanjung Gusta seluas 6,8 Hektare (Ha).

CitraLand Kota Deli Megapolitan Sampali, Jalan Medan-Percut Seituan (34,6 Ha) dan CitraLand Kota Deli Megapolitan Tanjung Morawa, Jalan Medan-Tanjung Morawa Km 55 dan Jalan Sultan Serdang, Kecamatan Tanjung Morawa (48 Ha).

Perumahan mewah di ketiga lokasi tersebut, kata Husairi, di antaranya sudah ada yang terjual ke konsumen.

Penjualan aset negara tersebut menjadi temuan dikarenakan proses peralihan HGU menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) oleh PT NDP, tidak memenuhi terlebih dulu kewajiban menyerahkan 20 persen dari luas bidang tanah HGU yang diubah menjadi HGB kepada Negara.

Hal itu bertentangan dengan Pasal 165 Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN No Tahun 2021. 

Tim penyidik Pidsus Kejati Sumut, Kamis lalu (28/8/2025) juga telah melakukan penggeledahan di enam lokasi berbeda. (ROBERTS)



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini