![]() |
| Tim Penkum Kejati Sumut dimotori Plh M Husairi saat melakukan luhkum tindak pidana korupsi pada pendistribusian pupuk bersubsidi. (MOL/Penkum Kejatisu) |
Luhkum dimotori Plh Kasi Penkum M Husairi kali ini menyasar ke PT Pupuk Indonesia Regional 1A Medan, Jalan Gajah Mada.
“Melakukan mitigasi (pencegahan) tindak pidana korupsi pada pendistribusian pupuk bersubsidi kepada petani. Mencegah pendistribusian tidak tepat sasaran,” katanya.
Sekira puluhan pegawai dan pejabat utama pada PT Pupuk Indonesia serta distributor dan penjualan pupuk subsidi di wilayah terdekat Kota Medan pun mendapatkan pencerahan bidang hukum.
Menurut M Husairi, luhkum tersebut merupakan program pimpinan Kejaksaan Republik Indonesia (RI) sebagai wujud dukungan kepada negara dalam rangka meminimalisir penyimpangan dan pelanggaran hukum.
Khususnya dalam penyebaran dan penyaluran pupuk subsidi guna mendukung program ketahanan pangan sebagaimana cita cita pemerintah.
Selain materi pencegahan korupsi, tim narasumber juga menyampaikan ajakan kepada peserta agar bijak dalam menggunakan media sosial mengingat saat ini semakin banyaknya orang terjerat hukum akibat ketidakpahaman aturan dan regulasi dalam menggunakan media sosial.
Menutup kegiatan, Senior Manager PT Pupuk Indonesia Regional 1A Yoyo Suprianto bersama Manager Sumut 1 Rizki Putra Phonna dan Manager Sumut 2 Danny Putra U Tambunan mengungkapkan rasa syukur dan terimakasih atas pembelajaran dan pengingat yang disampaikan tim dari Kejati Sumut.
Kegiatan tersebut sebagai dukungan penuh terkait pengetahuan hukum khususnya dalam pendistribusian dan persebaran pupuk bersubsidi.
Kepada awak media, Juru Bicara Kejati Sumut itu menambahkan, luhkum merupakan kegiatan rutin Kejati Sumut sebagai upaya mitigasi tindak pidana.
“Sejalan dengan arah kebijakan pimpinan Kejaksaan saat ini, saat ini kita diminta fokus mendukung dan memberikan layanan hukum pada sektor dan aspek kepentingan hidup orang banyak salah satunya pertanian,” katanya.
Hal-hal yang urgen diperhatikan antara lain, proses penyebaran dan distribusi pupuk kepada petani lebih tepat waktu, tepat guna dan tepat sasaran sehingga meminimalisir penyimpangan. (ROBS)

