-->

Setelah Mantan Kepala SMAN 16 Medan, Kejari Belawan Tahan Dua Tersangka Lainnya

Sebarkan:
Kedua tersangka dikenakan rompi oranye bertuliskan: TAHANAN kemudian dititipkan di Rutan Kelas I Medan. (MOL/DS)

MEDAN | Tersangka perkara korupsi terkait penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Ajaran (TA) 2022 hingga 2023 pada Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 16 Medan, Senin sore tadi (18/9/2025) bertambah.

Setelah RA, mantan Kepala Sekolah (Kepsek), giliran wanita EAD selaku Bendahara Dana BOS dan rekanan berinisial AM dijadikan tersangka baru. Keduanya kemudian dilakukan penahanan oleh tim penyidik seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Belawan. 

Hal itu dibenarkan Kajari Belawan Samiaji Zakaria melalui Kasi Intelijen (Intel) Daniel Setiawan Barus, malam tadi.

Penetapan keduanya sebagai tersangka menyusul keluarnya Surat Perintah (Sprint) dari orang nomor satu di Kejari Belawan tersebut, tertanggal 15 September 2025. Sedangkan tindakan penahanan, sambungnya, tertanggal 18 September 2025.

Tindakan penahanan terhadap kedua tersangka di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan untuk 20 hari ke depan, sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAPidana). 

“Tersangka dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dikawatirkan akan mengulangi melakukan tindak pidana dan 
mempermudah serta mempercepat proses persidangan,” urainya.

Menurut Juru Bicara Kejari Belawan itu penggunaan dana BOS di dua TA dimaksud diduga kuat tidak bisa dipertanggung jawabkan kedua tersangka bersama mantan kepsek RA yang lebih dulu dilakukan penahanan.

Penggunaan dananya tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Dana BOS Pendidikan dan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia No 63 Tahun 2023.

Di TA 2022, sekolah yang terletak di Jalan Kapten Rahmad Buddin, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan mendapat dana BOS sebesar Rp1.476.030.500 dan di TA 2023 (Rp1.525.600.000). Total Rp3.001.630.000,.

Akibat perbuatan RA dan kawan-kawan (dkk), keuangan negara mengalami kerugian sebesar Rp826.753.673. Tersangka RA lebih dulu ditahan, Senin sore (8/9/2025) lalu. (ROBERTS)



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini