![]() |
| Pelaku penggelapan yang ditangkap. (Mol/Humas Polres TT) |
Penangkapan ini dilakukan setelah pelaku melarikan diri usai membawa kabur uang setoran penjualan dan sepeda motor milik majikannya.
Kasat Reskrim Polres Tebingtinggi AKP Budi Sihombing, melalui Kasi Humas AKP Mulyono, menjelaskan, kasus ini berawal pada Jumat (20/6/2025) ketika pelaku yang bekerja sebagai sales tidak mengembalikan sepeda motor dan uang penjualan kepada korban, Henni, 34, warga Perumahan Citra Harapan, Kota Tebingtinggi.
Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian sebanyak Rp 47 juta.
"Pelaku ditangkap pada Rabu (10/9/2025) malam di sebuah rumah kontrakan di Jalan Selamat, Kelurahan Bagelen. Pelaku langsung dibawa ke Mapolres Tebingtinggi guna penyidikan lebih lanjut," ujar Mulyono kepada wartawan, Kamis (11/9/2025).
Selain pelaku, turut diamankan barang bukti berupa 1 BPKB sepeda motor Honda Beat dan 5 lembar bon penjualan dari tangan pelaku.
"Saat ini pelaku sudah ditahan di RTP Polres Tebingtinggi atas perbuatannya. Terhadap pelaku dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan," katanya. (Sdy/Sdy)

