![]() |
| Foto: Kedua Tersangka (jongkok) Berikut Barang Bukti (mol/dok-Humas) |
Operasi berantas narkotika yang dipimpin langsung, Kasat Res Narkoba, AKP Irwanta Sembiring SH MH berhasil meringkus dua pria berikut barang bukti narkotika jenis ganja dan pil ekstasi dengan jumlah yang cukup signifikan
Pelaku, inisial AFRF alias A, 18 dan RRH alias R, 19, keduanya warga Jalan Serdang, Gang Setia Kelurahan Banjar Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar
AKP Irwanta Sembiring mengatakan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang sangat resah atas aktivitas kedua pelaku yang sering transaksi dan menyalahgunakan narkotika di sebuah rumah di wilayah tersebut
Menyahuti keresahan warga, Sat Res Narkoba, dipimpin AKP Irwanta Sembiring didampingi Kanit Idik I Ipda Warman Siallagan SH mengawali langkah penggerebekan dengan mengirim Tim Opsnal Unit I dan Unit Intel Kodim 0207/Simalungun ke lokasi untuk menyelidik dan mengintai keberadaan pelaku di rumah yang disebut warga. Target dinyatakan pasti berada di lokasi
Dalam satu Komando dari Kasat Res Narkoba, Tim Gabungan serentak bergerak menggerebek. Petugas mengamankan kedua pelaku dari dalam kamar
Didampingi perangkat kelurahan setempat, Tim menggeledah rumah. Petugas menemukan satu (1) paket ganja di lantai diakui sebagai milik RRH alias R
Dari dalam lemari ditemukan satu (1) lembar kain berisi satu (1) gulungan ganja, satu (1) buah tas warna hitam merk Outdoor Gear berisi enam puluh empat (64) paket ganja siap edar, satu (1) tas ransel merk Adidas berisi delapan belas (18) paket ganja. Dari dalam saku jaket warna abu-abu tergantung di dinding ditemukan tiga puluh (30) butir pil ekstasi
Dari atas lemari ditemukan satu (1) plastik warna hijau berisi dua puluh (20) lembar kertas nasi, satu (1) bungkus plastik klip kosong. Di bawah lemari didapar satu (1) unit timbangan digital. Di atas rak dekat pintu kamar ada satu (1) buah gunting
Kemudian dari hadapan kedua pelaku diamankan dua (2) unit handphone merk Poco dan VIVO serta uang Rp100.000,- dari saku celana AFRF yang diakuinya merupakan hasil penjualan ganja
Total barang bukti ganja seberat brutto 1,06 (satu koma nol enam kilogram) diakui sebagai milik AFRF alias A yang diperoleh dari seorang pria inisial R
"Namun saat pengembangan memburu R, Tim belum berhasil menemukannya," Ujar AKP Irwanta Sembiring, Selasa (30/9/2025) siang
AFRF alias A dan RRH alias R berikut semua barang bukti diboyong ke Sat Res Narkoba untuk penyidikan lanju dan diproses sesuai hukum berlaku
"Kedua tersangka sudah ditahan guna diproses hukum sesuai dengan Pasal 114 Ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 111 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," Tandas AKP Irwanta Sembiring
Diujung penjelasan, AKP Irwanta Sembiring mengucapkan terimakasih kepada masyarakat yang telah memberi informasi dan dukungan terkait aktivitas penyalahgunaan narkoba sehingga pihaknya berhasil meringkus pelaku
Dalam operasi ini Sat Res Narkoba Polres Pematangsiantar bersinergi dengan TNI dari Unit Intel Kodim 0207/Simalungun. Ini membuktikan kebersamaan komitmen untuk memberantas narkotika demi keamanan dan ketertiban masyarakat (Bay/Bay-MOL)

