-->

Dinilai Sarat Intimidasi dari Penyidik, PH: Bebaskan Rahmadi

Sebarkan:
Rahmadi saat memberikan keterangan sebagai terdakwa di PN Tanjungbalai (atas) dan aktivis mahasiswa, Mahmudin alias Kacak Alonso dihadirkan secara online. (MOL/RS) 
TANJUNGBALAI | Tim penasihat hukum (PH) Rahmadi, terdakwa perkara narkotika jenis sabu seberat 10 gram meminta majelis hakim pada PN Tanjungbalai agar nantinya membebaskan klien mereka dari segala dakwaan.

“Dari fakta-fakta terungkap selama persidangan, tindak pidana yang menjerat klien kami memang kuat dugaan sarat dengan intimidasi dan rekayasa dari penyidik Polda Sumatera Utara (Sumut). Terutama mengenai barang bukti. 

Oleh karenanya teman-teman media sekalian, selaku tim PH kami meminta Yang Mulia majelis hakim nantinya membebaskan klien kami dari segala dakwaan,” kata Suhandri Umar Tarigan, Senin (16/9/2025) usai pemeriksaan Rahmadi sebagai terdakwa dan saksi meringankan, Mahmudin alias Kacak Alonso yang dihadirkan secara online dari PN Jakarta Pusat.

Saksi-saksi lain yang katanya lebih dulu ditangkap dengan tegas membantah isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibuat penyidik Polda Sumut. 

"Dari sabu 10 gram yang hilang hingga keterangan saksi yang tak sesuai fakta. Ini harusnya cukup menggugurkan dakwaan," kata Umar.

Ia juga menyoroti sikap majelis hakim, terutama Ketua Majelis Karolina Selfia Sitepu, yang dianggap mengabaikan fakta persidangan dan tidak menghadirkan penyidik. Padahal, seharusnya dihadirkan karena terdakwa dan saksi-saksi membantah isi BAP.

Menjawab pertanyaan awak media, Suhandri Umar Tarigan menimpali, akan menyurati ketua Pengadilan Tinggi (PT) Medan, ketua Mahkamah Agung (MA) RI serta Komisi Yudisial (KY) agar melakukan pengawasan terhadap majelis hakim yang menangani perkara Rahmadi.

Tujuannya agar dalam memutus perkara tersebut, hakim dapat beriskap objektif, adil dan bijaksana dalam menilai keterangan saksi-saksi dan bukti surat yang diajukan oleh pihaknya selaku PH Rahmadi.

"Barang bukti ditemukan di mobil yang saat itu dalam penguasaan polisi, bukan Rahmadi. Tapi hakim tetap melanjutkan sidang ke tahap penuntutan," ujarnya. Sidang berikutnya dijadwalkan 23 September.

Di bagian lain Ronald Siahaan, anggota tim PH Rahmadi menilai penanganan perkaranya cacat hukum karena adanya peran rangkap polisi. "Kompol DK bertindak sebagai pelapor, penyidik, sekaligus saksi. Itu melanggar prinsip keadilan," tegasnya.

Sebab merujuk Putusan MA No 1351, melarang rangkap fungsi dalam satu perkara pidana. "Ini bukan soal prosedur. Tapi menyangkut keadilan substantif. Hakim harus peka terhadap suasana kebatinan persidangan. Belajarlah dari kebijaksanaan Nabi Sulaiman," kata Ronald.

Intimidasi

Sementara dari arena persidangan, terdakwa Rahmadi mengungkapkan saat ditangkap mendapatkan intimidasi yang dilakukan Kompol DK bersama timnya.

“Dipukul berunglang kali pakai gagang pistol Yang Mulia,” urainya menjawab pertanyaan hakim ketua Karolina Selfia Sitepu. Kedua matanya kemudian dilakban saat dibawa ke lokasi interogasi.

"Polisi temukan sabu dalam kotak lampu mobil saya. Tapi mobil saat itu sudah dalam penguasaan mereka," kata Rahmadi.

Saksi meringankan, Mahmudin alias Kacak Alonso, aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Tanjungbalai juga mengungkapkan pernah mendapatkan intimidasi dari Kompol DK, terkait viralnya rekaman CCTV saat penangkapan Rahmadi. Terdakwa Rahmadi yang telungkup tampak dpukuli dan ditendang.

Kacak sebelumnya berjalan kaki ke Jakarta untuk mencari keadilan tersebut mengaku dipaksa membuat video klarifikasi dan dilaporkan setelah menolak menjadi saksi memberatkan Rahmadi.

“Saya waktu itu gak ada di lokasi penangkapan. Iya. Gak tahu Saya soal penangkapan itu. Bukan Saya yang membuat video penangkapan Rahmadi. Tapi Saya yang dijerat UU ITE,” urainya.

Verbalisan

Sementara Juru Bicara PN Tanjungbalai Manarsar Siagian saat dikonfirmasi wartawan mengenai akan dilaporkannya majelis hakim menyidangkan perkara Rahmadi mengatakan, tidak semua persidangan wajib menghadirkan penyidik atau verbalisan.

"MA telah menegaskan bahwa BAP tidak bisa dijadikan satu-satunya dasar. Harus ada bukti relevan lain," ujarnya.

Menurutnya, majelis hakim akan mempertimbangkan seluruh bukti dan kesaksian yang disampaikan, untuk mengambil keputusan secara adil. (ROBS/RS)



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini