Sempat Mangkir, Kompol DK Akhirnya Diperiksa Propam Polda Sumut

Sebarkan:
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan dan dokumen foto aksi penangkapan Rahmadi di salah satu toko pakaian yang sempat viral di medsos. (MOL/iNews)

MEDAN | Sempat mangkir, Jumat lalu (11/7/2025), oknum Kanit I Subdit III, Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara (Sumut), Kompol Dedi Kurniawan (DK) akhirnya menjalani pemeriksaan oleh tim Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda.

Pemeriksaan terhadap Kompol DK tersebut dibenarkan Kabid Humad Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan, Selasa (19/8/2025).

“Saat ini sedang diproses Bidpropam Polda Sumit,” katanya singkat menjawab pertanyaan awak media.

Namun, orang nomor satu di Bidhumas Polda Sumut itu belum menjelaskan lebih rinci terkait materi pemeriksaan tersebut. Sementara informasi dihimpun, terkait adanya laporan dugaan pelanggaran etik, terkait penangkapan Rahmadi, warga Kota Tanjungbalai, Maret 2025 lalu. 

Dalam peristiwa itu, DK diduga melakukan kekerasan terhadap Rahmadi. Rekaman kamera pengawas memperlihatkan aksi tersebut dan sempat beredar luas di media sosial (medsos).

Sehingga, kuasa hukum Rahmadi, Suhandri Umar Tarigan membuat laporan resmi ke Bidpropam pada Maret 2025 lalu. 

Kasus tersebut sempat mengundang protes ditandai dengam aksi demonstrasi warga Tanjungbalai di Markas Polda Sumut, 27 Juli 2025 lalu. 

Massa yang sebagian besar ibu-ibu mendesak agar DK dicopot dari jabatannya. 

Dalam aksi itu, massa membentangkan spanduk yang ditujukan kepada Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri, serta melakukan teatrikal 'tactical pocong' sebagai simbol matinya keadilan.

Rahmadi sendiri dituduh memiliki 10 gram sabu-sabu. Namun, dalam persidangan di PN Tanjungbalai, muncul dugaan manipulasi barang bukti. 

Dua terdakwa lain dalam perkara terpisah, Andre Yusnijar dan Ardiansyah Saragih alias Lombek, menyebut barang bukti yang disita dari mereka berjumlah 70 gram, bukan 60 gram sebagaimana disebutkan dalam surat dakwaan. Selisih 10 gram itu diduga digunakan untuk menjerat Rahmadi.

"Ini bukan sekadar kelalaian hitung, melainkan menyangkut integritas proses hukum," kata Asra Maholi Lingga, penasihat hukum terdakwa Andre Yusnijar dan Ardiansyah Saragih.

Keterangan saksi penangkap yang tidak konsisten di persidangan serta perbedaan jumlah barang bukti memperkuat dugaan adanya rekayasa kasus.

Pengembangan

Sementara santer diberitakan sebelumnya, Plt Kabid Humas Polda Sumut pernah menyebut penangkapan Rahmadi merupakan pengembangan dari kasus Andre dan Ardiansyah.

Nama DK bukan kali ini saja disebut dalam kasus dugaan pelanggaran etik. 

Praktisi hukum asal Jakarta, Roni Prima, mengingatkan bahwa perwira menengah itu pernah dilaporkan dalam kasus dugaan pemerasan Rp200 juta dan perampasan mobil Pajero Sport ketika menjabat Wakapolsek Medan Helvetia pada 2021.

"Pola serupa berulang. Baik Rahmadi maupun klien saya sebelumnya sama-sama menjadi korban kriminalisasi," ujar Roni.

Dugaan manipulasi barang bukti dalam kasus Rahmadi kini menjadi bola panas. 

Pengacara Rahmadi, Suhandri Umar Tarigan menduga kuat, ada pelanggaran serius dalam prosedur penangkapan dan penyitaan barang bukti.

"Kalau benar barang bukti narkoba itu merupakan rekayasa, ini bukan hanya pelanggaran etik, tapi pidana berat. Ini bisa menghancurkan kepercayaan publik terhadap penegak hukum," ujar Suhandri.

Umar menjelaskan, penangkapan kliennya dan adanya dugaan penganginiayaan seperti dalam video yang viral itu menjadi dasar pihaknya melaporkan Kompol DK ke Bidpropam dan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumut.

"Penangkapannya tidak manusiawi. Tidak sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) kepolisian saat melakukan penangkapan. Kemudian, cendrung dipaksakan karena saat penankapan, dari tangan klien kami sama sekali tak ditemukan narkotika," jelas Suhandi Umar Tarigan.

Menanggapi tudingan itu, Kompol Dedi Kurniawan membantah keras. Dalam pernyataan resminya, ia menyebut seluruh proses penangkapan dan penyitaan telah dilakukan sesuai prosedur. (ROBS)



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini