![]() |
| Foto ilustrasi korupsi dana desa. (MOL/Sekadau) |
Hasil penelusuran riwayat perkara secara online (SIPP) PN Medan, Minggu (17/8/2025), Sardi Sitompul didakwa melakukan korupsi senilai Rp201.741.189 terkait pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran (TA) 2021.
JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Taput David Tambunan dalam dakwaan menyebutkan, dari kedua sumber pemasukan tersebut kemudian dimusyawarahkan dan disepakati Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Hutabarat TA 2021 sebesar Rp966.228.226.
Di antaranya, untuk pembangunan sarana dan prasarana, pembinaan karang taruna/klub kepemudaan / olahraga tingkat desa, kelembagaan masyarakat, lembaga adat, pelatihan LKMD /LPM /LPMD, pemberdayaan masyarakat, pembinaan PKK dan lainnya.
Setelah mengetahui dananya masuk ke rekening desa, terdakwa bersama Benson Hutabarat, selaku Kepala Urusan (Kaur) Keuangan secara bertahap mencairkan dananya ke Bank Sumatera Utara (Sumut) Cabang Tarutung.
Belakangan terungkap, pria 46 tahun itu tidak mampu mempertanggung jawabkan penggunaan APBDes Hutabarat TA 2021 terkait belanja makan, minum, obat-obatan, vitamin dengan cara memalsukan bon faktor.
Kemudian temuan kekurangan volume pekerjaan pembangunan Jalan Usaha Tani (JUT) di Dusun II Lobu Pining, Desa Hutabarat.
Sardi Sitompul dijerat dengan dakwaan primair, Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor. Subsidair, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor.
Belum Dikembalikan
Sementara informasi lainnya dihimpun Metro-Online, belum ada pengembalian keuangan negaranya oleh terdakwa.
Majelis hakim diketuai Lucas sahabat Duha melanjutkan persidangan, Jumat depan (22/8/2025) untuk pemeriksaan saksi-saksi dikarenakan Sardi Sitompul melalui penasihatnya tidak mengajukan eksepsi alias keberatan atas surat dakwaan JPU. (ROBERTS)

