![]() |
| Foto : Ketua DKPP Edi Lukito Saat Bacakan Putusan ( MOL/ dok.DKPP) |
Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim DKPP Edi Lukito dalam sidang putusan berdasarkan bukti bukti dan saksi yang menguatkan keterlibatan oknum Anggota Bawaslu Deliserdang itu pada pemenangan salah seorang Calon legislatif Anggota DPR-RI pada Pileg Tahun 2024 lalu.
Hakim Lukito mengatakan, terlapor terbukti mengkordinir pemasangan alat peraga calon dengan menyalahgunakan jabatannya dan Hakim memerintahkan Bawaslu untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini.
Yahya Saragih selaku pelapor perkara yang hadir dalam pembacaan putusan mengaku senang dengan putusan Hakim DKPP yang berkeadilan. Dan berharap hal ini menjadi pelajaran bagi penyelenggaran Pemilu lainnya untuk dapat bekerja sesuai dengan aturan yang ada.
Teradu Komisioner Bawaslu Tjarda Situmorang terlibat pemenangan salah satu Caleg DPR RI pada Pemilu 14 April 2024 lalu. Bahwa teradu pada bulan Januari 2024 hingga bulan Februari 2024 sebelum hari pemungutan suara pemilu 2024 telah melakukan pengkondisian untuk pemenangan calon legislatif DPR RI dari partai tertentu dengan inisial EPS. Dengan mengakomodir seluruh Panwascam Se- Kabupaten Deliserdang.
Itu dilampirkan dalam dokumen pengadu dalam bukti pesan Watsapp diterima para panwascam. Dalam pesan itu, teradu memerintahkan pada seluruh anggota panwascam untuk melakukan pemasangan Alat Peraga Kampanye ( APK) caleg DPR RI dimaksud dengan upah pasang sedikitnya Rp 5 jutaan. Pengadu sendiri menerima uang uang transfer sebesar Rp 7 juta dari teradu sebagai upah pasang APK.
Yahya menyampaikan, teradu juga memberikan uang Rp 60 juta pada pengadu pada 10 Februari 2024 di hotel Wings Kualanamu dan pemberian uang ini dilakukan tanpa ada tanda terima berbentuk kwitansi.
![]() |
| Foto : Komisioner Bawaslu Deli Serdang Tjarda Situmorang |
Teradu juga memberikan uang pada Panwascam Sibolangit untuk pemasangan APK dan pemenangan Caleg DPR RI, EPS sebesar Rp 122 juta.
Dalam uraian tersebut pengadu berkesimpulan bahwa teradu telah menyalahi prinsip penyelenggara pemilu dengan menggunakan Panwascam untuk kepentingan pribadinya. Teradu sebagai Komisioner Divisi Penanganan Pelanggaran Pemilu justru melakukan praktek politik uang.
Teradu didepan hakim sebelumnya sempat membela diri dengan menyampaikan terkait dengan dalil pengadu pemberian uang dan pengkondisian caleg adalah tidak benar, termasuk menyuruh memasang APK dan pemberian uang tidak benar. Dengan pemberian uang sebesar Rp 5 juta yang saya berikan pada pengadu adalah batuan untuk pembelian pupuk tanaman kelengkeng pengadu sebagai partisipasi teman.
Tentang uang Rp 60 juta untuk pengkondisian suara bagi caleg tidak benar. Pertemuan dengan pengadu di hotel Wings tidak untuk memberikan uang tapi hanya ngopi biasa.
" Tidak ada saya menyuruh panwascam memasang APK caleg dan memberikan uang. Adapun hubungan saya dengan panwascam sebatas tugas yang saya lakukan sebagai Bawaslu Deli Serdang. Terkait uang yang saya beri pada Lukas saksi pengadu memang benar untuk partisipasi membatu modal usaha kios ponsel miliknya. Begitu juga terkait tuduhan pada panwascam yang lain itu tidak benar dan mengada ada," ucap Tjarda.
Atas putusan itu Tjarda mengaku tak puas dengan putusan itu dan akan melakukan upaya ke Pengadilan Tata Usaha Negara.(GN)


