Kasus Pelecehan Gadis Disabilitas, Polres Tebingtinggi Serahkan Pelaku ke Kejari Sergai

Sebarkan:
Polres Tebingtinggi menyerahkan pelaku Pujinaro Tampubolon kepada JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Serdangbedagai. (Mol/Humas Polres TT)

TEBINGTINGGI | 
Polres Tebingtinggi memberikan keterangan resmi terkait kasus dugaan kekerasan seksual terhadap gadis disabilitas, asal Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.

Setelah melalui rangkaian proses penyidikan, akhirnya pelaku Pujinaro Tampubolon, 27, resmi diserahkan kepada JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Serdangbedagai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasi Humas Polres Tebingtinggi, AKP Mulyono, menjelaskan, peristiwa ini bermula pada akhir November 2024.

Awalnya korban, Arini, 23, berkenalan dengan Pujinaro Tampubolon melalui media sosial Facebook. Kemudian keduanya bertemu di beberapa lokasi, dan sempat menginap di sebuah hotel di Kota Pinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

Dalam kurun waktu 26-29 November 2024, korban dan pelaku kerap bersama, termasuk di Desa Paya Bagas, Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Sergai hingga terjadi hubungan layaknya pasangan suami istri.

"Pujinaro Tampubolon ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak 2 Desember 2024. Berulang kali berkas perkara dilimpahkan ke pihak kejaksaan. Namun, hingga Agustus 2025, pihak Kejaksaan Negeri Serdangbedagai belum juga mengeluarkan P21 karena menilai tidak ada unsur kekerasan atau ancaman kekerasan," ujar Mulyono dalam keterangannya, Kamis (21/8/2025).

Namun karena masa penahanan terhadap pelaku sudah habis, akhirnya penyidik menangguhkan penahanan pada 27 Maret 2025.

Meski demikian, Polres Tebingtinggi tetap melengkapi berkas perkara sesuai dengan petunjuk jaksa.

"Hari ini, Kamis (21/8/2025), berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap dan masuk tahap II. Penyidik Sat Reskrim telah menyerahkan pelaku dan barang bukti kepada JPU Kejaksaan Negeri Serdangbedagai guna proses hukum lebih lanjut," katanya.

Dengan masuknya kasus ini ke tahap II, maka jalannya proses persidangan nanti yang akan menentukan kejelasan hukum bagi korban.

"Ini juga menjadi perhatian terhadap perlindungan hak penyandang disabilitas dalam perkara kekerasan seksual," ujar Mulyono. (Sdy/Sdy)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini