-->

Kasus Dugaan Rudapaksa Gadis Disabilitas, Polres Tebingtinggi Masih Lengkapi Berkas, Belum P-21

Sebarkan:
Markas Polres Tebingtinggi. (Mol/Humas Polres TT)| 
TEBINGTINGGI | Sebagai tindak lanjut atas merebaknya informasi kasus dugaan rudapaksa terhadap gadis disabilitas, Polres Tebingtinggi akhirnya angkat bicara.

Kasi Humas Polres Tebingtinggi AKP Mulyono, menjelaskan, peristiwa tersebut bermula pada akhir November 2024 saat korban Arini, 23, warga Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, berkenalan dengan pelaku Pujinaro Tampubolon, 26, warga Kota Tebingtinggi, melalui media sosial Facebook.

Dari perkenalan tersebut, keduanya sempat bertemu di beberapa lokasi, termasuk menginap di sebuah hotel di Kota Pinang, Kabupaten Labusel, Sumatera Utara.

"Dalam kurun waktu tanggal 26 sampai 29 November 2024, korban dan pelaku kerap bersama hingga terjadi hubungan layaknya pasangan suami istri," ujar Mulyono dalam keterangannya, Minggu (17/8/2025).

Kasus ini mencuat setelah korban ditinggalkan pelaku di sebuah SPBU pada 29 November 2024. Seorang warga menemukan korban dan membantu menghubungi pihak keluarga korban di Rokan Hilir.

Lalu, kasus ini dilaporkan ke Polres Tebingtinggi karena kejadian pernah berlangsung di wilayah hukum Polres Tebingtinggi.

"Sebelumnya, penyidik Sat Reskrim Polres Tebingtinggi sudah menetapkan Pujinaro Tampubolon sebagai tersangka dan melakukan penahanan pada 2 Desember 2024. Berkas perkara juga sudah berulang kali dilimpahkan ke kejaksaan. Namun, hingga Agustus 2025, Kejaksaan Negeri Serdangbedagai belum juga mengeluarkan surat P-21 atau berkas lengkap," kata Mulyono.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Serdangbedagai menilai bahwa dalam kronologi kejadian tidak ditemukan unsur kekerasan atau ancaman kekerasan sebagaimana dipersyaratkan dalam tindak pidana kekerasan seksual.

"Hal inilah yang menjadi kendala dalam proses pelimpahan berkas perkara," jelasnya.

Akibat lamanya proses dan belum terbitnya P-21, penyidik Sat Reskrim akhirnya menangguhkan penahanan tersangka sejak 27 Maret 2025.

"Namun demikian, penyidik telah beberapa kali melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk JPU," ujarnya. (Sdy/Sdy)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini