-->

Ditangkap Polres Tapteng, Predator Anak Bawah Umur di Pandan Terancam 15 Tahun Penjara

Sebarkan:

Foto: Terduga Pelaku Pencabulan FL alias F (mol/dok-Humas Polres Tapteng)

TAPANULI TENGAH | Predator anak bawah umur diduga mencabuli/menyetubuhi seorang pelajar putri, inisial ATL kita sebut alias Luna, 16, yang ditangkap Unit PPA Sat Reskrim Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) terancam hukuman 15 tahun penjara

Kapolres Tapteng, AKBP Wahyu Endrajaya S.IK M.Si melalui Kasat Reskrim AKP M Taufik Siregar SH menjelaskan, pengungkapan kasus pencabulan ini berdasar Laporan Polisi Nomor: LP/B/351/VII/2025/SPKT/POLRES TAPANULI TENGAH/POLDA SUMATRA UTARA, tertanggal 6 Juli 2025 a/n korban

Korban melaporkan, FL alias F, 36, warga Kelurahan Sibuluan, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara yang telah menyetubuhi korban sebanyak lima kali di rumahnya

"Kami langsung menindaklanjut LP korban dengan melakukan penyelidikan, namun diduga pelaku telah melarikan diri ke wilayah Nias,"

"Berdasar keterangan korban dan saksi-saksi, pelaku diduga telah mencabuli korban sebanyak lima kali sejak bulan Mei 2025," Terang Kasat Reskrim AKP M. Taufik Siregar, di Akun resmi Polres Tapteng, Selasa (12/8/2025) siang


PENANGKAPAN TERDUGA PELAKU


AKP M. Taufik Siregar menjelaskan, Tim Opsnal di lapangan menerima informasi, pelaku berencana akan pulang ke Sibolga menggunakan kapal ASDP

Menerima informasi ini, Tim Opsnal dipimpin Aiptu Rudi Purba dan Aipda Winaya, langsung mengatur siasat penangkapan dan bergerak ke Pelabuhan Sibolga

Siasat berhasil. Pelaku ditangkap saat turun dari kapal yang bersandar, Sabtu, 12 Juli 2025 sekira pukul 06:30 WIB

"Saat ini pelaku telah ditahan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kita mengamankan sejumlah barang bukti berupa, surat kuasa, fotokopi kartu keluarga dan sepasang pakaian milik korban," Papar Kasat Reskrim

Atas perbuatannya, FL dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun penjara

Kapolres Tapteng, AKBP AKBP Wahyu Endrajaya berkomitmen akan menuntaskan kasus ini hingga terduga pelaku dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menjalani proses persidangan

Kapolres menghimbau masyarakat khususnya para orang tua agar selalu mengawasi aktivitas maupun pergaulan terlebih anak perempuan untuk menghindari hal hal yang tidak diinginkan. Diharapkan kejadian ini menjadi pengingat dan cermin kedepannya (Humas PTT/Bay-MOL)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini