Diduga Tidak Miliki Izin, PT.TSI Gunakan Oli Bekas

Sebarkan:

Potret PT Toba Surimi Industries Tbk di Jalan Pinang ll Kawasan Industri Medan ( KIM) II Saentis Deliserdang. (mol/Rustam)

MEDAN | PT Toba Surimi Industries Tbk di Jalan Pinang ll Kawasan Industri Medan ( KIM) II Saentis Deliserdang diduga tanpa izin gunakan limbah jenis oli bekas untuk bahan bakar mesin perebusan hasil laut, Jumat (1/8/2025).

Tindakan itu diambil guna menekan biaya produksi PT Toba Surimi Industries Tbk yang bergerak di bidang industri pengolahan hasil laut.

"Mesin blower membantu menyalakan api tempat perebusan kepiting atau bahan baku untuk produksi PT Surimi," ucap seorang sumber.

Hasil investigasi, PT Toba Surimi Industries Tbk sudah lama menggunakan bahan berbahaya beracun (B3) jenis oli bekas untuk perebusan hasil laut terutama perebusan kepiting.

Oli bekas itu diperoleh dari beberapa pemasok dan sampai sekarang belum pernah mendapat tindakan dari aparat penegak hukum (APH).

"Kami sering melihat mobil tangki bermuatan oli bekas keluar masuk ke dalam pabrik," ungkap sumber yang bisa dipercaya. 

Guna kepentingan klarifikasi, Humas PT Toba Surimi Industries Tbk, Murniati Sihite tidak menjawab saat dihubungi melalui telepon genggam dan pesan singkat whatsapp.

Penelusuran dari google, PT Toba Surimi Industries Tbk (CRAB) didirikan tahun 1997 di Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara.

Perusahaan ini bergerak di bidang industri pengolahan hasil laut, antara lain produk pasteurisasi, produk beku, produk kaleng dan campuran makanan laut beku, khususnya daging kepiting. (RE Maha/REM).

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini