Teks Foto: Gudang dan tempat pengolahan buah pinang muda berlokasi di Jalinsum Dusun VI Desa Payatampak, Kec. Pangkalan Susu, Langkat, foto di rekam, Senin (14/07/2025). (Foto Metro Online, Lesman Simamora)
LANGKAT | Diduga tanpa mengantongi dokumen resmi sebagai tenaga kerja, warga Negara asal Tiongkok bekerja di perusahaan CV PML yang bergerak dalam bidang pengelolaan buah pinang muda berlokasi di Jalinsum Dusun VI, Desa Paya Tampak, Kecamatan Pangkalan Susu, Kab. Langkat, Sumatera Utara.
Tenaga kerja asal Tiongkok itu sudah relatif lama bekerja sebagai tenaga ahli operasional pengelolaan buah pinang muda yang disebut-sebut sebagai bahan kosmetik, obat-obatan dan permen pinang, itu mereka diduga menggunakan visa turis.
Buah pinang muda yang sudah direbus, itu kemudian memasuki proses pengeringan, lalu dikupas, dan selanjutnya di eksport ke Tiongkok untuk diproses menjadi permen pinang yang siap dikonsumsi.
Untuk proses perebusan buah pinang muda, pemilik usaha telah membangun puluhan tungku (dapur) rebusan, namun sejauh ini belum diketahui kemana limbah rebusan pinang itu di buang.
Menurut keterangan yang dihimpun Metro Online, ada tenaga kerja yang didatangkan dari negara "Tirai Bambu". dengan modus secara bergantian, dan diduga menggunakan visa turis.
Para tenaga kerja asing tersebut tidak memiliki BPJS dan kontrak kerja, juga upah pekerja lokal yang tidak sesuai UMR, ujar beberapa pekerja dan mantan pekerja pengolahan buah pinang muda, yang ditemui Metro Online baru baru ini di Desa Payatampak yang meminta namanya tidak ditulis.
Lebih lanjut sumber Metro Online, pekerja asing dari Tiongkok, yang disebut sebagai salah satu pimpinan, Mr Chang dan pekerja asing lainnya yang juga warga Tiongkok silih berganti, bergantian kembali ke negaranya, ucapnya.
Sayangnya, keberadaan tenaga kerja asing yang diduga tidak mengantongi dokumen resmi sebagai tenaga kerja belum mendapat respon dari berbagai lembaga pemerintahan. Seperti pihak imigrasi. Sedangkan Depnaker Langkat yang berdalih tidak mengetahui adanya warga negara asing (WNA) dari Tiongkok bekerja di CV PML.
"Dalam kurun waktu tertentu, para pekerja asing pulang ke negaranya. Namun, mereka akan kembali lagi ke sini, bisa juga orangnya berganti,” ucap mantan pekerja dan pekerja yang masih aktif.
Terkait keberadaan pekerja asing ini, salah seorang petugas dari Disnaker Langkat, Ria yang membidangi masalah pekerja di Kabupaten Langkat, yang dikofirmasi wartawan baru baru ini, ia mengatakan belum mengetahui permasalahan tersebut. “Sebaiknya, ada laporan resmi dari masyarakat sehingga kita bisa panggil dan tindak. Karena itu ada unsur pidananya dalam Undang Undang Tenaga Kerja," ujarnya.(ls/lkt1)

