Seorang Residivis Narkoba Dedek Kuntok Divonis Hukuman 16 Tahun Penjara dan Denda 2 Milyar Rupiah

Sebarkan:


LABUHANBATU |
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rantauprapat menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Khairul Aripin alias Dedek Kuntok alias DK, dalam perkara tindak pidana narkotika dengan hukuman penjara selama 16 tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar, dengan subsider pidana penjara selama 6 bulan.

Majelis Hakim menyatakan Terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I, sebagaimana diatur dalam pasal 114 ayat (2) Jo. pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu, Dr Marlambson Carel Wiliams melalui Kasi Intel Memed Rahmad Sugama, Rabu (2/7/2025) menyampaikan bahwa putusan ini merupakan bagian dari wujud nyata komitmen aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Negeri Labuhanbatu, dalam menjalankan visi pemerintahan di bawah kepemimpinan Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto, sebagaimana tertuang dalam Asta Cita, khususnya Cita ke 7 yaitu memperkuat reformasi politik, hukum dan birokrasi serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba.

"Kejaksaan Negeri Labuhanbatu berkomitmen untuk terus mendukung agenda nasional dalam memberantas peredaran gelap narkotika yang merusak generasi bangsa dan mengancam masa depan negara. Penegakan hukum yang tegas dan adil adalah fondasi penting dalam mewujudkan Indonesia yang aman dan berdaulat. Melalui putusan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana narkotika serta menjadi pesan tegas bahwa negara hadir melindungi masyarakat dari ancaman bahaya narkotika," ucap Kasi Intel

Dimana sebelumnya, terdakwa dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum dengan hukuman penjara selama 18 tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar dengan subsider satu tahun kurungan. Terdakwa merupakan mantan narapidana yang baru bebas dari penjara dengan kasus yang sama (Husin)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini