PEMATANGSIANTAR | Sat Lantas Polres Pematangsiantar kembali menggelar Sosialisasi 'Stop Over Dimension dan Stop Over Loading', di Jalan Parapat, Kecamatan Siantar Marimbun Kota Pematangsiantar, Senin (2/5/2025) sekira pukul 07:00 WIB
Kasat Lantas Iptu Friska Suzana SH mengatakan, pihaknya dalam sosialisasi ini memberi himbauan kepada pengusaha dan pengemudi angkutan barang (truk) agar tidak mengoperasikan armadanya secara Over Dimensi dan Over Loading (ODOL, red) demi keamanan, Keselamatan, Ketertiban dan Kelancaran Lalulintas (Kamseltiblancar Lantas)
Iptu Suzana memaparkan, 1 Juni hingga 13 Juni 2025 masih menggelar tahap sosialisasi dan peringatan, namun dari 14 Juni hingga 17 Juli 2025, pihaknya akan menerapkan penegakan hukum (penindakan) kepada pengangkutan barang yang membandel dengan muatan Over Loading dan Over Dimensi
"Tujuan sosialisasi ini untuk menekan angka pelanggaran dan kecelakaan demi menciptakan situasi kamtibmas dan kamseltibcarlantas yang aman dan kondusif di wilayah Kota Pematangsiantar,"
"Hari ini ada 16 unit truk yang diberi Sosialisasi Over Load dan Over Dimension," Pungkas Iptu Friska Susana memaparkan hasil sosialisasi
Dikesempatan ini, Iptu Friska Suzana memaparkan pengertian Over Loading adalah suatu kondisi kendaraan (truk, red) yang mengangkut muatan melebihi batas/standard beban yang ditetapkan
Sedang Over Dimensi adalah suatu kondisi kendaraan tidak sesuai dengan standard pabrik yang memproduksi kendaraan, seperti memodifikasi/merombak fisik kendaraan tidak sesuai standard
Terlihat hadir bersama Kasat Lantas, Iptu Friska Suzana: KBO Satlantas Ipda Syawaluddin Nasution SH. Kanit Turjawali Sat lantas Ipda Horas Tambunan SH dan Bripka Carlon Sijabat SH (Ray/Bay-MOL)