Gelapkan Uang Penjualan, Sales PT DBM, Diringkus Polres Pematangsiantar di Medan

Sebarkan:


PEMATANGSIANTAR | Gelapkan uang milik perusahaan tempatnya bekerja, seorang karyawan/sales PT Distriversa Buanamas (DBM), inisial, B, 43, warga Jalan Setia Budi, Gang Tape Lingkungan X, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia Kota Medan, diringkus Tim Opsnal Unit Jahtanras Sat Reskrim Polres Pematangsiantar

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M Sitinjak SIK. SH. MH melalui Kasat Reskrim Iptu Sandi Riz Akbar STr.K. SH. MH mengatakan, pelaku ditangkap dari depan  Kantor Cabang PT DBM di Jalan Medan Binjai Km 10 Pergudangan Blizplex, Kelurahan Paya Geli, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Senin (16/6/2025) sekira pukul 07:00 WIB

Menurut Kasat Reskrim, penggelapan dalam jabatan ini diketahui Rabu 26 Maret 2025 sekira pukul 11:00 WIB, di Jalan Melati Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar

Awalnya pelapor Tony Anius Sinaga sebagai  Kepala Cabang PT Distriversa Buanamas (DBM) Medan diberitahu saksi Erica Magdalena Sinaga yang menyebut, terduga pelaku B diduga telah menggelapkan uang hasil penjualan di Area Cover wilayah Kota Pematangsiantar barang berupa obat-obatan, makanan dan kosmetik milik PT Distriversa Buanamas Medan sebesar Rp.83.981.986.-

"Sesuai keterangan saksi dan pelapor, penggelapan dilakukan terduga terangka sejak September  2024 hingga Februari 2025," Ungkap Kasat Reskrim, Iptu Sandi Riz Akbar, Kamis (19/6/2025) siang

Keberatan atas perbuatan pelaku, pelapor Tony Anius Sinaga membuat Laporan Polisi (LP) ke Polres Pematangsiantar tertanggal 25 April 2025

Berdasar LP dari pelapor, Unit Jahtanras Sat Reskrim Polres Pematangsiantar dipimpin Kanit, Ipda Ricardo Rajagukguk S.Sos langsung melakukan rangkaian penyidikan saksi saksi dan penyelidikan keberadaan pelaku

Kerja keras Unit Jahtaras membuahkan hasil. Pelaku terpantau sedang berada di Kota Medan

Tidak buang waktu Tim Unit Jahtanras langsung berangkat memburu pelaku B dan berhasil meringkusnya di Jalan Medan Binjai lalu diboyong ke Polres Pematangsiantar

"Terduga pelaku B sudah ditahan guna  diproses dengan mempersangkakan melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana Pasal 374 atau Pasal 372 KUHPidana," Tandas Kasat Reskrim, Iptu Sandi Riz Akbar didampingi Kanit Jahtanras, Ipda Ricardo Rajagukguk (Ray/Bay-MOL)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini