PEMATANGSIANTAR | Gelapkan uang milik perusahaan tempatnya bekerja, seorang karyawan/sales PT Distriversa Buanamas (DBM), inisial, B, 43, warga Jalan Setia Budi, Gang Tape Lingkungan X, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia Kota Medan, diringkus Tim Opsnal Unit Jahtanras Sat Reskrim Polres Pematangsiantar
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M Sitinjak SIK. SH. MH melalui Kasat Reskrim Iptu Sandi Riz Akbar STr.K. SH. MH mengatakan, pelaku ditangkap dari depan Kantor Cabang PT DBM di Jalan Medan Binjai Km 10 Pergudangan Blizplex, Kelurahan Paya Geli, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Senin (16/6/2025) sekira pukul 07:00 WIB
Menurut Kasat Reskrim, penggelapan dalam jabatan ini diketahui Rabu 26 Maret 2025 sekira pukul 11:00 WIB, di Jalan Melati Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar
Awalnya pelapor Tony Anius Sinaga sebagai Kepala Cabang PT Distriversa Buanamas (DBM) Medan diberitahu saksi Erica Magdalena Sinaga yang menyebut, terduga pelaku B diduga telah menggelapkan uang hasil penjualan di Area Cover wilayah Kota Pematangsiantar barang berupa obat-obatan, makanan dan kosmetik milik PT Distriversa Buanamas Medan sebesar Rp.83.981.986.-
"Sesuai keterangan saksi dan pelapor, penggelapan dilakukan terduga terangka sejak September 2024 hingga Februari 2025," Ungkap Kasat Reskrim, Iptu Sandi Riz Akbar, Kamis (19/6/2025) siang
Keberatan atas perbuatan pelaku, pelapor Tony Anius Sinaga membuat Laporan Polisi (LP) ke Polres Pematangsiantar tertanggal 25 April 2025
Berdasar LP dari pelapor, Unit Jahtanras Sat Reskrim Polres Pematangsiantar dipimpin Kanit, Ipda Ricardo Rajagukguk S.Sos langsung melakukan rangkaian penyidikan saksi saksi dan penyelidikan keberadaan pelaku
Kerja keras Unit Jahtaras membuahkan hasil. Pelaku terpantau sedang berada di Kota Medan
Tidak buang waktu Tim Unit Jahtanras langsung berangkat memburu pelaku B dan berhasil meringkusnya di Jalan Medan Binjai lalu diboyong ke Polres Pematangsiantar
"Terduga pelaku B sudah ditahan guna diproses dengan mempersangkakan melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana Pasal 374 atau Pasal 372 KUHPidana," Tandas Kasat Reskrim, Iptu Sandi Riz Akbar didampingi Kanit Jahtanras, Ipda Ricardo Rajagukguk (Ray/Bay-MOL)