Bawa 14 Paket Sabu, Pria Asal Langkat ini Diringkus Polres Pematangsiantar di Jalan Medan

Sebarkan:


PEMATANGSIANTAR | Diduga pengedar sabu sabu, N I alias A, 20, warga Dusun Pasar I, Desa Padang Cermin, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, juga berdomisili di Jalan Tanjung Pinggir, Kelurahan Tanjung pinggir Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar, ditangkap Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Pematangsiantar, Jumat (27/6/2025) sekira pukul 21:30 WIB

Pelaku diringkus, di Jalan Medan km 6, Kelurahan Tambun Nabolon, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, setelah dilaporkan warga lantaran dicurigai sedang membawa dan sering menjual narkotika disekitaran Jalan Medan

"Menyahuti informasi warga, kami mengerahkan Tim Opsnal untuk menyelidik dan mengintai terduga pelaku," Ujar Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak S.IK. SH. MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Jonny H. Pardede SH. MH, Senin (30/6/2025) siang

Hasil penyelidikan dan pengintaian, Tim Opsnal berhasil meringkus seorang pria sesuai dengan ciri ciri yang disebut warga saat berdiri di tepi jalan. Pria ini mengaku sebagai, N I alias A

Penggeledahan. Awalnya petugas hanya menemukan barang bukti berupa satu (1) unit Handphone merk VIVO warna biru dari tangan kirinya, satu (1) buah dompet warna hitam dari saku belakang sebelah kanan berisi uang Rp.567.000.-

Diinterogasi. Tersangka N.I alias A akhirnya mengaku ada menyembunyikan dua (2) paket  sabu di Jalan Bombongan Raya, Kelurahan Tambun Nabolon, Kecamatan  Martoba, Kota Pematangsiantar

Di Jalan Bombongan Raya, petugas menemukan barang bukti dua (2) paket narkotika jenis sabu yang disimpan dalam bekas kemasan minuman merk ale-ale yang diletakkan di pinggir jalan

Petugas belum yakin, tersangka N.I alias A kembali diinterogasi dan mengaku  masih ada menyimpan sabu miliknya di samping rumahnya di jalan Tanjung Pinggir, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar

Penggeledahan di rumah tersangka, petugas menemukan satu (1) kotak rokok nerk magnum warna hitam berisi satu (1) unit timbangan digital, satu (1) buah kotak rokok merk magnum warna hitam berisi dua belas (12) paket narkotika jenis sabu

"Dari tersangka N.I alias A disita barang bukti, total 14 paket sabu berat brutto 4.05 gram yang diakui adalah miliknya,"

"Tersangka N.I. alias A beserta bsemua barang bukti sudah diamankan guna pemeriksaan dan pengembangan untuk diproses sesuai Pasal 114 Ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," Papar AKP Jonny H Pardede menutup penjelasan (Ray/Bay-MOL)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini