Alwasliyah dan Pemkab Deli Serdang Bahas Proses Hibah Asset

Sebarkan:

Pemkab dan Alwashliyah Mulai Rujuk 
DELISERDANG | Konflik sengketa lahan dan bangunan sekolah SMPN2 Galang di Desa Patumbukan, Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang sudah ada titik terang, Pemkab Deli Serdang berniat menghibahkan Gedung yang semula kukuh disoalkan oleh Bupati Deli Serdang Asriludin Tambunan.

Perseteruan Alwashliyah dan Bupati Asriludin Tambunan ini dinilai sejumlah pihak sangat kental dengan efek politik pada Pilkada lalu dimana Alwashliyah tidak mendukung pencalonan Asriludin Tambunan pada Pilkada kemarin. Hingga persoalan sengketa lahan meledak kepermukaan. Meski sebelumnya sudah tak ada masalah dan rencana pembangunan sekolah baru bagi siswa SMPN 2 Galang sudah dibahas tinggal realisasi. Tapi pertengahan jalan dicoret anggarannya dengan alasan gedung masih tercatat dal Asset Pemkab.

Informasi dihimpun, Jum at 20/6/2025 bahwa dalam pertemuan dengan pihak Alwashliyah yang dilakukan di Aula Cendana Kantor Bupati Deli Serdang. Pada Kamis siang menyimpulkan

Bupati Asriludin Tambunan menyampaikan, bahwa pinjam pakai yang dilakukan oleh dinas pendidikan kepada pengurus daerah Al washliyah sebelumnya tidak sesuai dengan ketentuan pasal 153 Permendagri 19 tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah.

Perlu petunjuk dari Kementrian dalam negeri untuk pemberian hibah dan penghapus bukuan terhadap aset Pemkab Deli Serdang berupa Bangunan SMPN 2 dan Puskesmas. Adapun opsi kedua tentang pemindah tanganan  dengan persetujuan dari DPRD Deli Serdang.

Secara kesimpulan terjadi kesalahan di pihak Pemerintah Kabupaten Deli Serdang sebelumnya dalam menentukan bahwa lahan itu tidak dipakai. Bangunan itu tidak dipakai memindahkan anak sekolah yang juga warga Kabupaten Deli Serdang.

Sekarang sekolahnya anak anak SMPN2 menjadi pagi sore. Jadi kalau kita mau menyimpulkan bahwa itu tidak terpakai, itu berarti barang itu memang betul-betul terbengkalai dalam artian yang sebenarnya secara fisik dan memang bisa di pertanggung jawabkan.

" Saran saya itu anak-anak dikembalikan,setelah ada tempat baru bangunan itu dikosongkan. Dan itu baru kita bilang bangunan kosong. tapi kalau memang ada opsi yang terakhir yaitu opsi yang menurut saya yang enggak perlu dikabulkan yaitu melakukan permohonan eksekusi," ucap Bupati.

Bupati menegaskan, ia jadi kepala daerah tidak mau melanggar aturan cacat peraturan seperti ini. Pemerintah sebelumnya yang harus dikoreksi.Tugas pemerintahan yang sekarang bagaimana meluruskan kesalahan administrasi dari pemerintah-pemerintah sebelumnya. Agar tidak menjadi efek untuk kedepannya yang lebih jelek.

" Kalau tak sesuai peraturan ujungnya saya dapat pemeriksaan di BPK dan KPK. Jadi semua aturan saya tempuh dan sama-sama kita berdiri di atas aturan yang jelas," terang Asriludin Tambunan.

Menanggapi ucapan Bupati 
BPH UMN Al Washliyah, Hardi Mulyono menyampaikan bahwa pihaknya berpegang pada Undang Undang dengan Keputusan Mahkamah Agung yang sudah inkrah atas lahan seluas 35.000 meter persegi milik Alwashliyah adalah wakaf yang tidak bisa dijual belikan ataupun disewakan namun digunakan bagi sarana pendidikan.

" Kami masih merasa bahwa Keputusan Mahkamah Agung itu lebih tinggi dari apa yang disebut dengan peraturan pemerintah peraturan pemerintah dalam Menteri Dalam Negeri Nomor 19 tahun 2016 tentang Ketentuan dan sebagainya," sebut Hardi.

Dialog 
Hardi menambahkan, bahwa dalam surat ketika dilaksanakan eksekusi waktu itu surat dari pengadilan negeri salah satu Intinya mengenai gedung-gedung pemerintah berupa bangunan sekolah dan perumahannya serta bangunan Puskesmas dan perumahannya tidak dilakukan pembongkaran menimbang aspek sosial masyarakat hingga dilakukan penangguhan eksekusi.

" Waktu itu sesuai dengan adanya pernyataan dari pihak eksekusi yang tertuang pada surat tanggal 28 Juli 2009 mengenai SMP Negeri 2 dan Puskesmas tersebut dimohonkan penangguhan eksekusinya menunggu kesepakatan antara Yayasan dan Bupati Kabupaten Deli Serdang," terang Hardi.

Menanggapi hal itu, Inspektur Deli Serdang Edwin Nasution mengatakan pemkab Deli Serdang  tidak masalah, kenapa tidak bisa dieksekusi dari kemarin. Karena masih berlaku pasal 65 dan 66, pasal 65 dan 66 itu aset pemerintah dan itu tidak bisa dieksekusi kecuali atas izin Mahkamah Agung.

" Kita cari jalan yang tercepat itu memang kalau menurut Kementerian dalam negeri permohonan hibah gagal, di undang-undang 1 tahun 2004 pasal 50 aset negara itu tidak bisa disingkat bahasa hukumnya. Apalagi dari satu hari atas persetujuan masa lalu dengan pertimbangan dasarnya. Maka tadi ada opsi ketiga ini. Begitu sudah eksekusi ya silahkan tapi nanti mau kami jual batu yang penting bisa pakai. Tapi saran kemarin itu antara penjualan atau hibah," ketua Edwin.

Tak sependapat dengan ungkapan Edwin. Asissten 1 Setdakab Deli Serdang Citra Efendi Capah mengatakan, sebenarnya menurut saya tidak perlu kita tanggapi terlalu keras. Jangan langsung menyebut bahwa opsi ketiga eksekusi. Saya tidak bermaksud menyarankan posisi tertentu, apalagi soal eksekusi yang tadi disebutkan. 

" Kita bukan pihak yang ingin memperpanjang proses, tapi kami ingin semuanya berjalan baik dan berlandaskan kepercayaan bersama. Marilah kita sama-sama menerima apa yang telah menjadi ketentuan Allah SWT. Tinggal bagaimana mekanismenya. 
Sebelumnya, seperti yang Pak Wakil Bupati sampaikan, saya pun sudah berdiskusi dengan beberapa pihak terkait mekanisme yang mengatur proses ini. Jadi kita bisa bicara dalam bingkai aturan yang berlaku," pinta Citra Capah meredakan tensi diskusi.

Sementara itu Wakil Bupati Deli Serdang Lom Lom Suwondo,SS yang memimpin pertemuan menggantikan Bupati yang sudah meninggalkan ruang diskusi menyampaikan menyampaikan tentang masalah SMPN 2 Galang.

" Saya melihat ada dua hal penting bahwa proses ini harus betul-betul dikaji agar tidak menimbulkan persepsi bahwa pihak kami tidak berguna atau dianggap sebagai penghambat. Namun kita semua berharap agar penyelesaian ini bisa objektif dan tidak bertentangan dengan aturan maupun hati nurani kita.Maka dari itu, saya menyarankan agar kita bentuk tim khusus untuk mendampingi proses ini," pinta Lom Lom.

Hal yang sama disampaikan Sekda Deli Serdang Timur Tumanggor bahwa apabila aset pemerintah tidak digunakan, maka dimungkinkan untuk dihibahkan. Maka, kita hanya perlu menempuh prosedurnya dengan benar.

" Saat ini ada lebih dari 300 siswa yang menempuh pendidikan dan rumah mereka cukup jauh dari sekolah. Maka dari itu, dengan kebersamaan dan niat baik mari kita selesaikan ini agar menjadi kebaikan bersama. Semoga ke depan tidak terjadi lagi persoalan seperti ini, dan kita bisa membangun sesuatu yang lebih baik lagi," terang Sekda 

Adapun kesimpulan pertemuan yaitu Pemkab Deli Serdang ingin memberikan hibah bangunan SMP N 2 Galang sesuai saran Depdagri Mendagri RI dan Al Washliyah akan mengajukan surat permohonan hibah kepada Pemkab Deli Serdang. SelanjynyavAkan dibuat rapat kembali dengan lingkup lebih kecil dalam rangka teknis pendidikan antara SMP N 2 dan Mts Al Washliyah.

Pertemuan dihadiri Bupati Deli Serdang Asri Luddin Tambunan, Wakil Bupati Deli Serdang Lom Lom Suwondo, SS, Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol. Hendria Lesmana, S.IK, M.SI, Kasdim 0204/DS May. Inf. Makmur Siahaan, Staf Intel Kejari Dansamura, SH, Sekda Deli Serdang H. Timur Tumanggor, Asissten 1 Pemkab Deli Serdang Drs. Citra Efendi Capah, Inspektur Deli Serdang Edwin Nasution, SH, Kasatpol PP Deli Serdang Marzuki, S.Sos, Kasat Intelkam Polresta Deli Serdang Kompol. Polin Damanik, Kabag Hukum Setdakab Deli Serdang M. Muslih Siregar, SH, Ketua Al Washliyah Deli Serdang M. Sholeh, Bph UMN *Hardi Mulyono, Ketua Al Washliyah Galang M. Hisyam dan Lembaga Aset Al Washliyah Zulkifli. ( GN)


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini