![]() |
Sebanyak lima Sajam milik pelaku tawuran di Tanjung Mulia disita polisi. (Dok/Metro-online) |
MEDAN | Sebanyak tujuh pelaku tawuran yang mengakibatkan satu orang tewas ditahan dan tiga orang masuk daftar pencarian orang (DPO) Polsek Medan Labuhan.
Sepuluh pelaku tawuran tersebut merupakan anggota Kelompok Remaja Independen Tanjung Mulia.
Lima dari pelaku warga Kecamatan Medan Deli dan masih anak-anak yakni KS, 17, DF, 17, MJA, 14, MFA, 17 dan FA, 15 tahun.
Sedangkan dua pelaku warga Kelurahan Pulau Brayan Bengkel, Kecamatan Medan Timur berusia dewasa yakni RT, 18 dan MH, 20 tahun.
"Sebanyak tiga orang masih DPO yakni tersangka DA alias Danang, ER alias Erlangga dan MA alias Madun," kata Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Oloan Siahaan didampingi Kapolsek Medan Labuhan Kompol T Sibuea, Sabtu (3/5/2025).
Kepada tiga tersangka yang DPO, diharapkan menyerahkan diri agar terhindar dari tindakan tegas kepolisian.
"Kami juga berharap keluarga tiga tersangka DPO mau bekerja sama dan bersedia menyerahkan tersangka," ujar mantan Kapolres Pakpak Bharat, itu.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 354 ayat 2 subsider pasal 353 ayat 3 jonto pasal 110 KUHP tentang pemufakatan jahat secara bersamaan sama untuk melakukan penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang dengan ancaman hukuman penjara selama 10 tahun.
"Sebagai barang bukti kita telah menyita lima senjata tajam dan tiga unit handphone milik para tersangka," ucap Kapolres.
Kepada polisi, para tersangka mengaku perselisihan antara dua kelompok yang sama- sama beralamat di Kelurahan Tanjung Mulia itu berawal dari aksi saling hina di media sosial (Medsos).
"Tanpa pikir panjang kami sepakat untuk melakukan perang di suatu tempat untuk menuntaskan perselisihan," kata tersangka MH.
Berita sebelumnya, dua kelompok pemuda yang tergabung dalam Remaja Independen dan Warbuji, tawuran di Jalan Karya Bakti, Gang Tawon, Lingkungan 14, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli.
Dalam aksi tawuran yang terjadi pada dini hari, Jumat, 2 Mei 2025 itu, satu orang anggota kelompok Warbuji, Fajar Marlaba Khudri, tewas di tempat akibat dipukul menggunakan kayu balok dan golok sisir.
Keterangan yang dihimpun di Mapolsek Medan Labuhan, Sabtu (3/5/2025) menyebutkan, sebelum tawuran terjadi, dua kelompok pemuda itu sepakat melakukan tawuran di lokasi dan waktu yang telah disepakati melalui media sosial (medsos).
"Kepala keponakan saya dipukul pakai kayu balok dan dibacok menggunakan golok sisir yang biasanya digunakan untuk membelah es," kata Nurul Haibah, Bibi korban di Mapolsek Medan Labuhan.
Tiba hari dan waktu yang disepakati, satu persatu pengurus dan anggota dua kelompok pemuda itu bergerak menuju lokasi tawuran sambil membawa sejumlah alat untuk memukul.
Naas bagi korban, dia ditemukan para pelaku yang sedang dalam perjalan menuju lokasi tawuran.
"Keponakanku dibunuh saat akan tawuran," ujar Nurul.
Tidak senang diperlukan dengan tidak manusiawi, bibi korban Nurul Hibah mewakili orang tuanya melapor k petugas Polsek Medan Labuhan sebagaimana tertuang dalam STPL nomor: LP/B/310/V/2025/SPK M.Lab/Res Pel.BLWN/Poldasu tertanggal 2 Mei 2025.
Dalam laporan itu disebut pelaku penganiaya terhadap korban Khairil Syahdan alias Oom dan kawan kawan. (RE Maha/REM).